TRIBUNTRENDS.COM - Keputusan mengejutkan datang dari pengacara senior Elza Syarief yang memilih mengakhiri pendampingannya terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.
Padahal, Elza baru ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut pada 3 Juni 2026 lalu.
Namun, setelah mendampingi Sony selama 12 hari, Elza memutuskan untuk mundur dari perkara itu pada Senin (15/6/2026).
Menurut Elza, keputusan tersebut diambil karena ia menilai Sony tidak bersikap terbuka terkait kasus yang tengah menjeratnya.
Ia mengaku memperoleh sejumlah informasi yang berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Sony kepadanya.
Baca juga: Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya, Eks Waka BGN Tak Jujur, Disebut Rutin Terima Uang
"Karena pak Sony tidak jujur dan sebelumnya sempat bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang terutama Asep, dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin bagaimana mau JC (Justice Collaborator)," kata Elza saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Tak hanya soal kejujuran kliennya, Elza juga mengaku merasa tidak nyaman selama menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Sony.
Ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang berupaya membatasi aksesnya untuk mendapatkan informasi terkait perkara tersebut.
Kondisi itu membuatnya merasa kehadirannya sebagai pengacara justru tidak diinginkan oleh sebagian pihak.
"Saya tidak nyaman, sepertinya mau saya tidak sebagai kuasa hukumnya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya dan saya melihat mau supaya saya cabut kuasanya (terhadap Sony)," ujarnya.
Karena alasan tersebut, Elza memilih mengambil langkah lebih dulu dengan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum.
Baginya, status dicabut atau mengundurkan diri tidak memiliki perbedaan berarti selama dirinya tidak lagi mewakili Sony dalam proses hukum.
"Sebelum saya dicabut, saya mundur saja. Sama saja dicabut atau mundur yang penting saya bukan kuasa hukumnya lagi," sambungnya.
Elza juga mengungkapkan bahwa selama mendampingi Sony, dirinya tidak pernah menerima bayaran dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan pendampingan hukum itu dilakukan secara sukarela atau probono.
Menurut Elza, motivasinya menerima kuasa tersebut semata-mata untuk membantu mengungkap kasus dugaan korupsi MBG secara terang dan terbuka kepada publik.
"Saya bantu Pak SS probono alias free. Saya tidak pernah menerima uang tidak pernah minta juga. Saya ikhlas membuka kasus ini terang benderang, mereka bilang saya keras dan sangat terbuka ke publik, itu pernyataan SS sendiri," katanya.
Dirinya sempat mengungkap ada kejanggalan terkait proses hukum yang menjerat kliennya di Kejaksaan Agung.
Elza menyebut proses penjemputan, isolasi komunikasi, hingga penetapan tersangka terhadap Sony berjalan sangat janggal dan terburu-buru.
Elza mengisahkan, peristiwa bermula pada Rabu pagi ketika Sony mendadak dijemput oleh petugas Kejaksaan tanpa dibekali surat tugas resmi maupun kejelasan status hukumnya.
Sadar ada yang tidak beres, Sony langsung meminta keluarganya menghubungi Elza untuk meminta pendampingan hukum.
Elza yang bergerak cepat langsung tiba di lobi Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.30 WIB untuk menyerahkan surat kuasa.
Namun, alih-alih diizinkan mendampingi proses pemeriksaan, Elza justru tertahan di lobi luar selama berjam-jam dengan dalih pemeriksaan belum siap.
Di tengah situasi tersebut, bergabung pula kuasa hukum dari kantor Krisna Murti serta perwakilan hukum bentukan KSP yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Erwin untuk mendampingi Sony.
Sayangnya, akses komunikasi dengan klien tetap ditutup rapat oleh pihak penyidik.
Kejutan terjadi pada pukul 17.00 WIB ketika Sony Sonjaya diturunkan dari ruang pemeriksaan bersama tersangka lain, Dadang Hindayana dan Lodewyk Pusung.
Sony langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Saat Elza akhirnya berhasil menemui Sony di dalam rutan pada malam hari, Sony mengadu dalam kondisi sangat lelah secara fisik dan mental.
Sony mengaku diisolasi dari pengacara pilihannya sendiri dan diarahkan oleh penyidik untuk menandatangani surat kuasa baru kepada seorang pengacara muda bernama Situmorang, demi mempercepat proses administrasi penahanan.
"Pak Sony bilang ke saya bahwa dia sangat capek dan tertekan karena tidak diberi kesempatan menemui saya selaku pengacaranya. Sebagai pensiunan polisi, dia sangat paham hak-hak hukumnya dilanggar," ungkap Elza.
Lebih jauh, Elza menemukan adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang besar.
Pengacara bernama Situmorang yang sempat disodorkan kepada Sony di dalam rutan ternyata merupakan kuasa hukum resmi dari tersangka lain
dalam kasus yang sama, yaitu Dadang Hindayana.
Mengetahui hal tersebut, Sony secara tegas menolak menandatangani surat kuasa itu dan menyatakan hanya menggunakan jasa hukum Elza Syarief dan Krisna Murti.
Baca juga: Justice Collaborator Sony Sonjaya Bisa Ungkap Jaringan Mafia Korupsi MBG, Bongkar Rahasia Birokrasi
Lebih lanjut Elza menyebut bahwa Sony sudah siap untuk blak-blakan terkait kasus dugaan korupsi MBG.
Bahkan, Sony sampai mengaku siap mati demi membuka kasus ini secara lebih terang-benderang.
Pensiunan jenderal polisi bintang dua itu sampai meminta Elza untuk titip keluarganya jika dirinya terjadi sesuatu kepadanya saat berupaya mengungkap kasus ini.
"Akhirnya Pak Sony bilang 'ya sudah, saya buka saja' terus dia diam, terus dia bilang gini 'Bu Elza, saya siap mati', terus saya bilang 'jangan pak, jangan mati karena ucapan itu adalah doa'. (Sony mengatakan) 'Bu Elza, saya pesan titip anak dan istri saya'. Saya juga agak sedih," cerita Elza.
Mendengar pernyataan Sony tersebut, Elza langsung meminta agar kliennya tersebut mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC.
Elza mengatakan setelah percakapan tersebut, Sony langsung menjelaskan kepada penyidik terkait nama-nama yang terlibat.
Ia mengatakan seluruh nama itu berada di ponsel milik Sony yang disita oleh Kejagung. Adapun mereka diduga menjadi pihak yang terlibat dalam jual beli titik SPPG.
"Akhirnya kita salaman, lalu saya bilang (ke Sony) 'sebut namanya dari awal'. Jadi waktu BAP awal, semua dijelaskan oleh Pak Sony terkait bagaimana sistem, bagaimana melihatnya, dan semua data itu ada. Salah satu datanya ada di handphone (Sony)," katanya.
"Terus saya bilang sama penyidik 'tolong ya pak ya, data itu jangan dihilangkan. Itu ada nama-nama dan chat-chat orang yang bicara dengan Pak Sony yang minta titik-titik dapur MBG," sambung Elza.
Sebagai informasi, nama Elza Syarief sudah tak asing bagi sebagaian orang.
Elza yang di Jakarta, pada 24 Juli 1957 ini rupanya kerap terlihat di televisi karena jadi pengacara artis.
Teranyar, sulung dari tiga bersaudara ini pernah menjadi kuasa hukum Ammar Zoni di kasus narkoba yang menjeratnya.
Elza Syarief memiliki orangtua bernama Drs. Syarief yang berprofesi sebagai pejabat bank pemerintah, sementara ibunya bernama Hj Betty.
Lantaran pekerjaan sang ayah, Elza Syarief seringkali berpindah tempat tinggal.
Saat SD, Elza Syarief sampai empat kali berpindah sekolah.
Elza menamatkan pendidikan di SMA Xaverius Bandar Lampung pada 1975.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya pada 1987, Magister Hukum di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjajaran pada tahun 2003 dengan nilai Cumlaude.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan Doktor di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjajaran pada 2009 dengan nilai Cumlaude.
Kuliah di Fakultas Hukum membuat Elza Syarief terjun ke dunia pengacara.
Kasus pertama yang ditangani oleh Elza Syarief adalah PHK massal satpam di Telkom dan berhasil memuaskan pihak satpam maupun Telkom.
Elza kemudian bergabung dengan Ikatan Warga Satya, Kantor Pengacara Palmer Situmorang dan Kantor Pengacara Kondang OC Kaligis.
Tahun 1991, Elza Syarief mendirikan kantor hukumnya sendiri dengan nama Elza Syarief Law Office.
Nama Elza Syarief mulai diperhitungkan saat bersentuhan dengan keluarga Cendana.
Elza untuk pertamakalinya menangani kasus tanah perusahaan milik Bambang Trihadmodjo.
Keberhasilannya ini melambungkan kredibilatasnya sebagai pengacara.
Tahun 1996, Elza Syarief mendapatkan kepercayaan dari Tommy Soeharto sebagai corporate lawyer untuk menangani beberapa perusahaan miliknya.
Tahun 2000, Elza Syarief secara pribadi diminta Tommy Soeharto untuk menjadi kuasa hukumnya.
Hingga saat ini Elza Syarief telah menangani beberapa kasus para selebrirtis.
Seperti perceraian Maia Estianty, Kristiana, Tamara Blezynski, Cut Memey, dan Gary Iskak, dan Sajad Ukra.
Pendidikan
- Sarjana Hukum Jayabaya University, Jakarta (1987)
-Magister Hukum Universitas Padjajaran, Bandung (2003)
- Program Doktorat Universitas Padjajaran, Bandung (2009)
Karier
- Asisten Pengacara di Ikatan Warga Satya (kumpulan mantan CPM & POMAD) (1986-1987)
- Pengacara di Palmer Situmorang & Associate (1988)
- Direktur Pidana di O.C. Kaligis & Associate (1988-1991)
- Pendiri dan Pemilik Elza Syarief Law Office (1991-Sekarang)
- Sekretaris Dewan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) DKI Jaya (1992-1998)
- Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) (1998-2003)
- Direktur Advokasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (1999-2004)
Kini Elza menjadi dosen tetap dan guru besar di Universitas Internasional Batam untuk pasca sarjana dan di beberapa universitas antara lain Universitas Jayabaya, Universitas Tarumanegara, Universitas 17 Agustus, Universitas Pancasila, IBLAM.
Ia juga sebagai pengajar tetap bagi para calon advokat di FHP Law School, serta di Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI).
Hingga saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum di Ikatan Keluarga Minang.
Selain itu, Elza Syarief memiliki beberapa Perusahaan antara lain PT. GARD (Security), PT. Kebun Citra Nugraha (Perkebunan), PT. Cemerlang Bumi Makmur (Ziolith), PT.Agung Jaya Mandiri (Andesit), PT. Batu Besi Kencana (Iron Ore), PT. Indomus Esa (Pasir Besi).
(TribunTrends/Tribunnews)