TRIBUNPALU.COM - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Jeneponto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mendukung pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng, Selasa (9/6/2026).
Kerja sama ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan proyek yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya dalam aspek pendampingan dan mitigasi risiko hukum pada setiap tahapan pembangunan yang tersebar di 190 titik tapak.
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyampaikan bahwa pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng memiliki peran penting dalam memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.
“Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng merupakan bagian penting dalam memperkuat keandalan sistem kelistrikan Sulawesi Selatan. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto, kami berharap seluruh tahapan proyek dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” ujar Aditya.
Baca juga: Pascagempa M 6,7, Pemkot Palu Liburkan Sementara Siswa SD dan SMP
Manajer PLN UPP Sulawesi Selatan, Ronald Paschalis Foudubun, menambahkan bahwa dukungan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Jeneponto, menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran penyelesaian proyek.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejari Jeneponto dalam mengawal pelaksanaan proyek ini. Pendampingan yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah, penyediaan ruang bebas jaringan (Right of Way/ROW), serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung percepatan penyelesaian proyek,” ungkap Ronald.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut sebagai wujud dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Baca juga: Rakorwilsus PSI 20 Juni Ditunda, Pengurus Fokus Salurkan Bantuan Terdampak Gempa Sulteng
“Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap kolaborasi ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan proyek strategis ketenagalistrikan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” tutur Akhmad Heru Prasetyo.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, PLN dan Kejaksaan Negeri Jeneponto berkomitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek, meningkatkan keandalan pasokan listrik di Sulawesi Selatan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (*)