TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA — Masyarakat adat dari Suku Hebeibulu Yoka menyatakan siap melakukan aksi pemalangan terhadap Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura pada Kamis (18/6/2026) besok.
Aksi ini dipicu oleh tuntutan pembayaran ganti rugi hak ulayat senilai Rp 64 miliar atas lahan yang kini menjadi tempat berdirinya rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan tersebut.
Keputusan final untuk melakukan pemalangan diambil dalam musyawarah adat yang dipimpin langsung oleh Ondofolo Besar Hebeibulu Yoka, David Riki Mebri, bersama para ahli waris pemilik lahan di Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (16/6/2026).
Pihak pemilik ulayat menilai, hingga saat ini penggunaan lahan untuk RSUP Jayapura belum disertai dengan penyelesaian ganti rugi yang menjadi hak mereka.
Sebelumnya, riak tuntutan ini sudah mulai tampak saat perwakilan ahli waris, Permenas Mebri dan Kuri Mebri, menyampaikan pernyataan sikap di halaman RSUP Jayapura pada Senin (15/6/2026).
Baca juga: Yanni Sebut RSUP Jayapura Kini Jadi Rujukan Utama Kawasan Timur Indonesia
Kuri Mebri mengungkapkan aksi pemalangan sebenarnya direncanakan menduduki lahan sejak Senin lalu.
Namun, rencana tersebut sengaja ditunda setelah adanya komunikasi langsung dari Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, kepada Ondofolo Hebelbulu Yoka.
"Kami memberikan waktu dua hari untuk pemerintah memfasilitasi penyelesaian. Jika tidak ada tindak lanjut atau pertemuan resmi, maka kami tetap akan melakukan pemalangan pada 18 Juni," tegas Kuri kepada awak media.
Di sisi lain, Ondofolo David Riki Mebri mengaku sangat menghormati niat baik Wali Kota Jayapura yang berencana mengumpulkan semua pihak terkait demi mencari jalan keluar.
Meski demikian, pihak adat menyayangkan karena hingga tenggat waktu yang kian dekat, belum ada kepastian formal.
"Kami menghormati upaya pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian. Namun hingga saat ini belum ada kepastian pelaksanaan pertemuan maupun langkah konkret penyelesaiannya," kata David.
Kantongi Putusan Mahkamah Agung Tahun 1985
Tuntutan ganti rugi senilai Rp 64 miliar ini rupanya bukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Anggota Tim Kuasa Hukum dari Law Firm Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H. & Partners, Fabian S. Hutubessy, S.H., membeberkan lahan yang disengketakan secara sah tercatat milik ahli waris Suku Hebeibulu Yoka.
Fabian menegaskan, klaim kepemilikan tersebut diperkuat oleh dokumen negara berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Status kepemilikan tanah ini memiliki dasar hukum adat maupun hukum negara yang kuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1210 K/Pdt/1985 yang memenangkan pihak Hebelbulu Yoka. Karena itu, hak-hak pemilik lahan harus dihormati," kata Fabian.
Fabian menjelaskan, jika merunut sejarahnya, proses pelepasan tanah dan rencana kompensasi ini sebenarnya sudah melibatkan pihak Universitas Cenderawasih (Uncen) sejak awal tahun 1990-an.
Namun nestapa bagi ahli waris, hingga puluhan tahun berlalu, realisasi pembayaran ganti rugi tak kunjung menemui titik terang.
Sebagai bentuk keseriusan, pihak pemilik lahan juga telah menyurati Kapolresta Jayapura Kota dengan melampirkan bukti-bukti hukum adat dan negara tersebut.
Baca juga: Ikatan Perempuan Asal Sentani Aksi 1.000 Lilin: Kenang Irene Sokoy, Ibu Hamil Ditolak 4 RS di Papua
Jamin Pelayanan Kesehatan Pasien Tetap Aman
Walaupun tensi urusan adat ini memanas, Suku Hebeibulu Yoka memastikan aksi yang akan mereka gelar besok tidak akan mengorbankan masyarakat umum yang sedang berobat.
Pihak pemilik ulayat memberikan garansi bahwa operasional medis dan keselamatan pasien di dalam RSUP Jayapura akan tetap berjalan dan tidak diganggu.
"Kami hanya meminta kejelasan dan penyelesaian hak-hak pemilik tanah sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, adil, dan bermartabat," kata David.
Bagaimanapun, RSUP Jayapura merupakan faskes rujukan utama dan vital di Tanah Papua yang melayani pasien dari berbagai kabupaten dan kota.
Oleh sebab itu, jalan dialog tetap menjadi prioritas utama yang diharapkan oleh masyarakat adat.