Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama pimpinan majelis zikir di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, berinisial TS alias UT (42), kini memasuki babak baru.
Laporan tindak pidana yang telah bergulir sejak 21 Oktober 2025 lalu tersebut akhirnya resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Kisah Pilu Santriwati Karawang: Dirudapaksa Guru Ngaji di Musola, Terbongkar Usai Dituduh Pelakor
Polisi Kebut Penyidikan, Ponsel Korban Diperiksa
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, membenarkan adanya kemajuan dalam penanganan kasus yang menimpa gadis remaja tersebut.
Pihak Satres PPA dan PPO Polres Karawang saat ini terus bergerak cepat untuk menuntaskan perkara.
"Benar, Satres PPA dan PPO saat ini sedang menyidik laporan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan yang terjadi pada Juli 2024 di Pakisjaya," ujar Fiki saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Guna mengusut tuntas kasus ini, pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah hukum strategis. Penyidik telah memanggil dan memeriksa korban beserta 7 orang saksi lainnya.
Tak hanya itu. gelar perkara telah dilaksanakan pada April 2026 sehingga menjadi dasar naiknya status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat proses pembuktian di pengadilan.
Pemeriksaan Forensik Digital
Dittipid Siber Bareskrim Polri dijadwalkan akan menelusuri jejak digital pada ponsel korban pada Kamis (18/6/2026).
Terkait status TS, Kapolres menyebutkan bahwa terduga pelaku telah memenuhi panggilan penyidik. "TS sudah diperiksa, namun saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi," jelasnya.
Polres Karawang juga memastikan koordinasi intensif terus dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas. Polres Karawang berkomitmen melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual," tegas Fiki.
Kilas Balik: Dalih Menemani Istri Berujung Petaka
Mengingat kembali kronologi kejadian, tragedi yang menimpa S mulai terjadi pada pertengahan 2024 silam saat ia masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Guru ngaji TS melancarkan aksinya dengan modus meminta S bersama beberapa santriwati lainnya untuk menginap di rumah pelaku dengan dalih menemani sang istri.
"Disuruh menginap sama santri-santri lain di rumahnya. Katanya istrinya sendirian. Tidurnya di ruang tamu, terus pas dia pulang sekitar jam setengah satu malam, dia ke kamar istrinya," ungkap S, Jumat (29/5/2026) lalu.
Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, pelaku diam-diam keluar kamar dan membangunkan korban dengan alasan aliran listrik padam.
Korban kemudian diarahkan keluar lewat pintu belakang menuju musala di area majelis zikir. Di lokasi itulah korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Aksi keji tersebut rupanya berulang kali terjadi sejak pertengahan 2024 hingga akhir 2025 di tempat dan waktu yang sama. Pelaku juga selalu membungkam korban dengan ancaman verbal.
"Kata dia, 'Udah gak usah bilang siapa-siapa, kalau bilang nanti hancur semua,'" kenang S menirukan ancaman pelaku.
Kini, dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, masyarakat dan keluarga korban menanti ketegasan hukum untuk oknum pimpinan majelis zikir tersebut.