Kuasa Hukum Eks Bendahara DPRD Mamuju Minta Aliran Dana ke Pimpinan dan Ketua Fraksi Diusut
Abd Rahman June 17, 2026 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Penahanan mantan Ketua DPRD Mamuju Inisial AAH dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dinilai sebagai langkah positif dalam penegakan hukum. 

Namun, tim kuasa hukum salah satu tersangka meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Kuasa hukum mantan Bendahara DPRD Mamuju, Nasrun Natsir, menilai penyidik perlu menerapkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Baca juga: Unik! Jamaah Haji Mamuju Tengah Pulang Bawa Oleh-Oleh Boneka Unta dari Tanah Suci

Baca juga: Update Gempa Sulteng 6,7 Magnitudo 1 Meninggal Dunia 13 Luka Berat 25 Luka Ringan

Menurutnya, berdasarkan fakta pemeriksaan, terdapat unsur pimpinan DPRD hingga ketua fraksi periode 2022–2023 yang disebut turut menerima atau menikmati penggunaan anggaran tersebut.

“Penyidik seharusnya tidak berhenti pada dua orang saja. Jika memang ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka proses harus berjalan untuk semua pihak secara proporsional,” kata Nasrun dalam keterangan resminya kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana. 

Hal itu merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti mekanisme penggunaan anggaran di lingkungan DPRD. 

Menurut Nasrun, tanggung jawab atas pelaksanaan dan persetujuan penggunaan anggaran semestinya ditelusuri hingga pejabat teknis yang memiliki kewenangan.

Ia menyebut peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga bagian verifikasi perlu ikut didalami dalam proses penyidikan.

“Klien kami hanya berada pada posisi bendahara. Kalau bicara soal penggunaan anggaran dan persetujuan administrasi, tentu perlu dilihat pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan dua langkah.

Pertama, mengirim surat ke KPK agar melakukan supervisi terhadap penanganan perkara. 

Kedua, meminta penyidik Polda Sulawesi Barat menggelar perkara khusus untuk mengkaji kembali peran masing-masing pihak dalam pengelolaan anggaran.

Mereka berharap penanganan kasus dilakukan secara transparan, objektif, dan menjangkau seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ada.

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditetapkan Tersangka 

Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Azwar Anshari Habsi (AAH), bersama mantan bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), pada Selasa (2/6/2026).

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan.

"Sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin, dan sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Kasus yang menjerat AAH dan S ini berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp 795 juta.

Kombes Pol Abdul Azis membeberkan modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif.

Seluruh kegiatan pengadaan makan dan minum yang dilaporkan sebenarnya tidak pernah ada.

"Uang makan minum itu fiktif. Pertanggungjawabannya dibuat, tetapi fakta pelaksanaannya tidak ada (kosong)," ungkap Abdul Azis di Mapolda Sulbar.

Untuk memuluskan aksi tersebut, para tersangka diduga memalsukan dokumen laporan keuangan dan mencatut nama sejumlah warung serta toko kelontong lokal di Mamuju sebagai penyedia jasa.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.