BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kalimantan Selatan dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam mewujudkan target nasional Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada 2027.
Sebagai salah satu pintu gerbang logistik di Pulau Kalimantan, tingginya aktivitas angkutan barang membuat upaya pengendalian kendaraan ODOL memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional “Formulasi Kebijakan dan Inovasi Teknologi Akselerasi Transformasi Logistik Zero Over Dimension & Over Loading Kalimantan Selatan 2027” yang digelar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bersama Polda Kalsel, Rabu (17/6/2026).
Ketua Pusat Studi Kepolisian ULM, Prof Rahmida Erliyani mengatakan, distribusi barang menuju berbagai wilayah di Kalimantan masih banyak melintasi Kalsel.
Di sisi lain, praktik kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih masih berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan serta kerusakan jalan.
“Banyak kecelakaan dan kerusakan jalan akibat ODOL. Karena itu, tema ini menjadi penting untuk dibahas hingga tingkat nasional,” ujarnya.
Menurut Rahmida, target Zero ODOL 2027 tidak dapat dicapai tanpa keterlibatan seluruh pihak.
Ia menilai pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat perlu memiliki pemahaman dan tujuan yang sama dalam mengurangi praktik kendaraan ODOL.
Baca juga: Didominasi Angkutan Truk, Pelanggaran ODOL di Kalsel Sepanjang 2025 Tercatat 1.684 Kasus
“Kita perlu memperhatikan aspek keselamatan dan kerusakan jalan akibat over dimension dan over loading. Maka dari itu, diperlukan kebersamaan seluruh stakeholder agar target tersebut dapat tercapai,” katanya.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, aturan mengenai ODOL sebenarnya sudah berlaku sejak lama. Namun, dalam penerapannya, masih perlu komitmen bersama dari berbagai pihak.
Menurutnya, pendekatan akademik menjadi penting karena mampu mempertemukan berbagai kepentingan dalam satu forum diskusi.
“Harapannya ada kesepakatan dan komitmen bersama untuk menjalankan regulasi menuju zero over dimension dan over loading,” ujarnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, pemerintah menargetkan penerapan program Zero ODOL mulai 1 Januari 2027.
Menurutnya, persoalan ODOL tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan.
“Yang kita bicarakan bukan hanya tonase atau modifikasi kendaraan. Yang kita bicarakan adalah nyawa manusia dan keselamatan di jalan raya,” katanya.
Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri menambahkan keberhasilan menekan praktik ODOL akan memberikan manfaat langsung bagi daerah.
Selain meningkatkan keselamatan berlalu lintas, kondisi jalan yang lebih terjaga juga dapat mendukung kelancaran distribusi barang serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
“Jika ini dapat dijalankan dengan baik, angka kecelakaan bisa ditekan dan kualitas infrastruktur dapat lebih terjaga,” ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)