Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama Wakilnya Abdullah Vanath akhirnya menemui massa aksi Reformasi Jilid II di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (17/6/2026).
Kedua pimpinan daerah itu berdiri di hadapan ratusan mahasiswa dan mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan para demonstran.
Dalam kesempatan tersebut, empat perwakilan mahasiswa menyampaikan sejumlah isu strategis daerah, di antaranya meminta Kementerian Kehutanan meninjau kembali kawasan konservasi di Kabupaten Maluku Tengah, mendesak evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) aktivitas pertambangan di Kepulauan Kei, serta menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai belum berjalan efektif.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Hendrik Lewerissa mengapresiasi mahasiswa yang menyampaikan kritik dan masukan secara terbuka.
Baca juga: Dari Euforia Argentina ke Mimbar Aksi, Mahasiswa Sampaikan Tuntutan ke Gubernur Maluku
Baca juga: Demo Reformasi Jilid II di Ambon, Mahasiswa Desak Evaluasi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ia menegaskan pemerintah daerah menghormati kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dan tidak memiliki niat membatasi ruang demokrasi.
"Kami menghargai itu. Tidak ada niat dari pemerintah untuk membatasi upaya mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Kami menghormati dan menghargai hal tersebut," ujar Hendrik di hadapan massa aksi.
Namun demikian, ia menjelaskan sebagian persoalan yang disampaikan mahasiswa merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya dapat menyampaikan aspirasi tersebut kepada kementerian terkait melalui jalur resmi.
"Misalnya terkait kewenangan Kementerian Kehutanan, nilai tukar dolar, maupun restrukturisasi kebijakan pemerintah pusat. Itu bukan kewenangan kami di daerah. Tetapi sebagai perwakilan masyarakat Maluku, kami akan menyampaikan aspirasi tersebut dalam forum-forum resmi," tegasnya.
Terkait aktivitas pertambangan di Maluku, Hendrik membantah tudingan bahwa pemerintah daerah memberikan izin tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Menurutnya, setiap proses perizinan wajib melewati tahapan dan verifikasi dari instansi terkait, termasuk persetujuan dokumen Amdal oleh dinas teknis yang berwenang.
"Tidak benar gubernur memberikan izin kepada perusahaan tambang yang beroperasi tanpa Amdal. Semua perizinan harus melalui prosedur dan mekanisme yang berjenjang," jelasnya.
Hendrik juga menegaskan dirinya bersama Wakil Gubernur serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkomitmen menjalankan pemerintahan secara transparan dan bertanggung jawab.
"Kami tidak memiliki niat sedikit pun menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Semua yang kami lakukan akan dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral di hadapan Tuhan," katanya.
Sementara itu, terkait perjuangan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, Hendrik menyebut prosesnya terus dikawal dan menunjukkan perkembangan positif.
Ia mengungkapkan pemerintah pusat telah membentuk tim khusus untuk membahas RUU tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan surat resmi kepada DPR RI guna memperkuat dukungan terhadap pengesahannya.
"Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada DPR RI untuk menyampaikan pikiran dan masukan terkait RUU Kepulauan ini," ungkapnya.
Menurut Hendrik, perjuangan untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada daerah kepulauan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.
Aksi Reformasi Jilid II kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen tuntutan dari perwakilan mahasiswa kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang disaksikan ratusan peserta aksi. (*)