Rumah Makan di Cengkareng Diduga Masih Jual Daging Anjing, Pemkot Jakbar Ambil Sampel untuk Uji Lab
Wahyu Septiana June 18, 2026 01:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menindak rumah makan di Jalan Pangrango RT 11 RW 10, Cengkareng, Rabu (18/6/2026).

Penindakan ini merupakan langkah tegas dalam mengawal penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk daging anjing.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Bety Rohmawati, menjelaskan  pihaknya telah melakukan pengawasan intensif terhadap sejumlah lokasi sejak Februari 2026.

"Kami melakukan penindakan terhadap empat rumah makan. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya menyatakan tidak lagi menjual menu yang dilarang, sementara satu rumah makan mengakui masih menjualnya," ujar Bety kepada wartawan, Rabu (18/6/2026).

Bety mengatakan, pasca-sosialisasi yang telah berjalan selama tiga bulan, pihaknya kembali melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan di lokasi di kawasan Cengkareng Timur, petugas mendapati satu rumah makan yang masih menyediakan menu berbahan daging anjing. 

Sebagai tindak lanjut, petugas langsung melakukan pengambilan sampel daging siap saji untuk dilakukan uji laboratorium.

"Apabila ditemukan masih menjual menu yang dilarang, kami akan mengambil sampel dari menu tersebut, minimal satu sendok makan atau sekitar 250 gram, dan akan kami bawa ke laboratorium Puskeswan KPKP Provinsi DKI Jakarta untuk diuji," jelas Bety.

Ia menegaskan, jika hasil uji laboratorium terbukti positif mengandung daging yang dilarang, maka pihaknya bersama Satpol PP Jakarta Barat akan melakukan penindakan lebih lanjut sesuai aturan.

"Bila mereka terbukti menjual menu yang dilarang tersebut, nanti dari pihak Satpol PP akan melakukan penindakan," tegasnya.

Sebagai langkah awal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola rumah makan tersebut.

Pemkot Jakarta Barat pun mengimbau kepada seluruh pengelola usaha kuliner di wilayahnya untuk mematuhi Pergub Nomor 36 Tahun 2025. 

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas guna melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga ketertiban regulasi di wilayah Jakarta Barat.

Berita Lainnya

Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Pelaku Bullying Ditindak, Pembiaran Harus Disanksi

Baca juga: TRANSFER Keluar Kejutan Persija: 3 Pemain Lokal Dilepas, Saksi Sejarah Tahun 2018 Pergi

Baca juga: Warga Kebon Sayur Demo Bakar Ban di Kelurahan Kapuk, Tuntut Kepastian Status Lahan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.