TRIBUNJOGJA.COM - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan empat tuntutan yang harus dijawab pemerintah Presiden Prabowo Subianto sebagai pembuktian bahwa rezim hari ini punya komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Jawaban atas empat tuntutan mahasiswa UGM tersebut akan dinilai sebagai indikator keseriusan pemerintah dalam menjaga demokrasi.
Perwakilan mahasiswa UGM, Mesa, menyampaikan tuntutan itu dalam konferensi pers di Balairung UGM, Yogyakarta, Rabu (17/6/2026). Melalui tuntutan tersebut, mahasiswa UGM menantang pemerintahan Prabowo untuk membuktikan komitmennya terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Mesa, jika pemerintah benar-benar ingin menegakkan asas-asas demokrasi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan keamanan ruang sipil bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
“Maka dari itu, jika pemerintah memang benar-benar ingin menegakkan asas-asas demokrasi, kami menantang pemerintah untuk membuktikannya. Buktikan dari hal yang paling mendasar dalam bentuk menjamin keamanan ruang sipil untuk bersuara,” ujarnya.
Mahasiswa UGM kemudian menyampaikan empat tuntutan yang mereka nilai menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam menjaga demokrasi.
Tuntutan pertama adalah membebaskan seluruh tahanan politik dan memberikan amnesti kepada pihak-pihak yang dinilai mengalami kriminalisasi karena aktivitas politik maupun gerakan sosial.
“Membebaskan seluruh tahanan politik dan memberikan amnesti pada kawan-kawan yang dikriminalisasi,” kata Mesa.
Tuntutan kedua ialah menghentikan pembatasan terhadap aksi demonstrasi. Mesa menyinggung penanganan aksi mahasiswa UI di Bundaran HI sebagai contoh pembatasan kebebasan berpendapat yang tidak seharusnya terjadi dalam negara demokratis.
“Tidak lagi membatasi demonstrasi seperti yang terjadi dengan mahasiswa UI di bundaran HI,” lanjutnya.
Selain itu, mahasiswa UGM juga menuntut pemerintah menarik militer dari ruang sipil serta mencabut Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.
“Menarik militer dari ruang sipil dan mencabut UU TNI dan UU POLRI,” ujarnya.
Tuntutan keempat adalah menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis yang menyampaikan kritik maupun melakukan advokasi terhadap berbagai persoalan publik.
“Menghentikan kriminalisasi aktivis,” tegas Mesa.
Mesa menegaskan, apabila tuntutan-tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka pemerintah dinilai tidak berpihak kepada rakyat dan gagal menjaga kehidupan demokrasi yang sehat.
“Jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka sudah jelas bagi kami bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan mau berpihak kepada rakyat sehingga demokrasi itu sendiri sejatinya telah mati,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menurut mereka hanya dapat diatasi dengan mengembalikan supremasi sipil dan kekuasaan kepada rakyat.
“Maka, satu-satunya jalan keluar dari situasi ini adalah dengan merebut kembali kekuasaan ke tangan rakyat dengan cara apa pun itu demi mengembalikan supremasi sipil. Oleh karena itu, perlu kami teriakkan sekali lagi, revolusi atau tidak sama sekali,” pungkasnya.(MUR)