Tribunlampung.co.id, Metro - Peribahasa pagar makan tanaman tampaknya pas untuk menggambarkan ulah nekat pria berinisial P (25). Bukannya tahu diri karena sudah diberi pekerjaan, warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus ini malah tega mengembat perhiasan emas milik istri majikannya sendiri.
Baca juga: Pria Tanggamus Curi Gelang Emas Milik Majikan di Metro
Aksi pencurian ini terjadi di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Korban bernama Samsudin baru tersadar setelah mendapati gelang emas 24 karat seberat 10 gram milik istrinya raib dari tempat penyimpanan di dalam rumah.
Akibat ulah lancung karyawannya itu, Samsudin harus menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Pelarian P akhirnya kandas berkat gerak cepat polisi yang menerima selentingan informasi dari warga pada Rabu (17/6/2026) dini hari.
Tak pakai lama, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan bersama Tim Tekab 308 Polres Metro langsung mengepung dan mencokok pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat dan jajaran Polsek Metro Kibang, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, Rabu (17/6/2026).
Saat diinterogasi petugas, pelaku langsung lemas dan mengakui semua perbuatannya. Iptu Rizky membeberkan bahwa pelaku sebenarnya adalah orang dekat korban yang sehari-hari bekerja membantu bongkar muat dan sortir di usaha barang rongsokan milik Samsudin.
Selama empat bulan bekerja di sana, pelaku rupanya diam-diam menggambar situasi rumah dan memanfaatkan kelenggangan sang majikan untuk menyikat perhiasan tersebut.
Begitu sadar emasnya digondol, korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polsek Metro Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berharga. Mulai dari dompet tempat menyimpan gelang emas yang sudah kosong, uang tunai Rp3.350.000 yang diduga sisa hasil penjualan emas, satu unit motor Honda Beat putih, hingga pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
Iptu Rizky mengapresiasi keaktifan warga yang ikut mengendus keberadaan pelaku sehingga kasus ini bisa benderang dengan cepat.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Metro Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian," pungkas Rizky.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)