Curhat ke DPRD Wonosobo, APPSI Protes Jarak Minimarket Tinggal 100 Meter
Daniel Ari Purnomo June 18, 2026 06:24 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Perwakilan pedagang yang bernaung di bawah payung Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Wonosobo melakukan audiensi untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait kondisi riil pasar tradisional kepada jajaran DPRD Kabupaten Wonosobo, Rabu (17/6/2026) sore.

Ketua APPSI Kabupaten Wonosobo, Fikri Wijaya, mengungkapkan bahwa rentetan keluhan yang disampaikan ini sejatinya bukanlah sebuah persoalan baru di kalangan pedagang.

Menurutnya, keresahan tersebut rupanya sudah sekian lama dirasakan oleh para pedagang kecil, namun baru pada momen inilah mereka bisa mengorganisir diri dan menyuarakannya secara bersama-sama di hadapan wakil rakyat.

Baca juga: ASN Wonosobo Didorong Naik Angkot Buntut Harga BBM Naik

"Ini kan lama terpendam, artinya unek-unek dari masyarakat pasar tradisional pada umumnya," kata Fikri membeberkan kondisi di lapangan.

Ia menilai, selama ini eksistensi pasar tradisional seolah-olah dibiarkan dan berada di posisi yang terus terpinggirkan. Sementara di sisi lain, perhatian dari pihak pemerintah daerah justru dinilai lebih banyak dan condong tertuju pada sektor-sektor usaha yang memiliki modal jauh lebih besar.

Padahal, Fikri menekankan bahwa denyut nadi pasar tradisional selama ini selalu menjadi tempat bergantung hidup bagi ribuan masyarakat menengah ke bawah.

Berdasarkan data internal, APPSI mencatat bahwa sedikitnya ada sekitar 10 ribu orang warga yang menggantungkan sumber penghasilannya dari aktivitas perdagangan di berbagai pasar tradisional di seluruh Kabupaten Wonosobo.

"Pasar tradisional itu merupakan hayat hidup orang banyak," ujarnya.

Fikri pun secara terus terang mengaku sangat khawatir. Apabila ke depannya tidak ada regulasi perlindungan maupun upaya penguatan dari pihak pemerintah, maka eksistensi pasar tradisional akan semakin tersudut dan terancam.

"Kita khawatir kalau ini tidak ada perlindungan, tidak ada penguatan, lama-lama pasar tradisional itu hilang sama sekali," ucapnya miris.

Sebagai gambaran, organisasi APPSI Wonosobo saat ini beranggotakan serta menaungi perwakilan dari sekitar 15 pasar tingkat kecamatan yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Wonosobo. Jumlah tersebut bahkan belum termasuk hitungan pasar-pasar skala kecil di tingkat desa yang juga menjadi urat nadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Fikri menjelaskan, inisiatif terbentuknya APPSI ini diharapkan bisa menjadi wadah konkret untuk menyatukan suara para pedagang yang pada masa-masa sebelumnya hanya bergerak merana secara sendiri-sendiri.

Salah satu poin tuntutan utama yang disuarakan lantang oleh pihak APPSI dalam kesempatan tersebut adalah jaminan perlindungan dan langkah penguatan untuk pasar tradisional.

Menurut pandangan Fikri, wujud perlindungan itu seyogianya tidak hanya sebatas kebijakan di atas kertas, tetapi juga harus diwujudkan secara nyata melalui perbaikan sarana dan prasarana fisik, serta pembenahan sistem tata kelola pasar.

"Kita lebih cenderung bagaimana meningkatkan perlindungan dan penguatan pasar," ujarnya.

Ia juga menilai bahwa iklim pasar tradisional saat ini tengah menghadapi badai persaingan yang sangat tidak seimbang ketika harus berhadapan dengan para pelaku usaha kakap dan jaringan pasar modern yang memiliki bekingan modal jauh lebih kuat.

"Kalau tidak ada regulasi yang membantu, bagaimana kita mau bertahan," kata Fikri mempertanyakan nasib anggotanya.

Keluhan bernada serupa turut disampaikan oleh Sekretaris APPSI Wonosobo, Muhammad Yazid. Menurut penuturannya, persoalan utama yang sedang dihadapi secara merata oleh para pedagang saat ini adalah kondisi tingkat kunjungan pasar yang kian hari semakin sepi pembeli.

"Tuntutan para pedagang yang paling pokok itu adalah kondisi pasar saat ini sepi. Maka tuntutannya bagaimana pasar itu rame kembali," ujar Yazid.

Di samping menyuarakan imbas sepinya roda perputaran di pasar, barisan APPSI juga secara tajam menyoroti fenomena menjamurnya keberadaan pasar modern yang dinilai jarak operasionalnya terlalu dekat dengan area pasar tradisional.

Yazid membeberkan, aturan lama mengenai regulasi jarak pendirian pasar modern sebelumnya disebut mematok jarak operasional hingga dua kilometer dari batas pasar tradisional. Namun ironisnya, dalam perjalanannya belakangan ini, jarak pembatasan tersebut berubah drastis menjadi jauh lebih berdekatan.

"Perubahan jarak yang tadinya 2 kilometer menjadi 100 meter. Kalau tidak salah implementatifnya berdasarkan perbup tercantunya 2 kilometer," katanya.

Oleh karena itu, APPSI mendesak pihak DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik aturan tersebut, agar dominasi keberadaan pasar modern tidak pelan-pelan mematikan urat nadi aktivitas pasar tradisional.

Menurut kacamata Yazid, keberadaan pasar tradisional sejatinya merupakan warisan peradaban ekonomi masyarakat yang telah tumbuh secara turun-temurun serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kearifan lokal daerah setempat.

"Kalau pemerintah membiarkan pedagang pasar tradisional dengan modal seadanya dibenturkan dengan pemilik modal yang jaringannya seluruh Indonesia, ya tentu mati," ujarnya menganalogikan kondisi di lapangan.

Karena alasan itulah, ia sangat menaruh harapan agar setiap kebijakan yang ditelurkan oleh instansi pemerintah bisa lebih berpihak kepada perlindungan kelompok masyarakat kecil.

"Kebijakan pemerintah harusnya berpihak kepada masyarakat yang paling bawah," kata Yazid.

Menanggapi berbagai tuntutan hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Eko Prasetyo Heru Wibowo, yang turut langsung hadir mendengarkan dalam audiensi tersebut, mengatakan bahwa pihak legislatif menerima dengan tangan terbuka dan memahami secara penuh aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan APPSI.

Menurut Eko, sektor pasar tradisional dewasa ini memang tengah menghadapi gelombang tantangan yang amat besar, mulai dari imbas kondisi ekonomi global hingga fenomena menjamurnya ekspansi pasar modern yang lokasinya seringkali sangat berdekatan.

"Pasar modern yang terlalu dekat, terlalu banyak itu akan melumpuhkan pasar tradisional," ujarnya membenarkan.

Karena menyadari adanya ancaman tersebut, DPRD menilai bahwa pemerintah daerah sejatinya memiliki sebuah kewajiban mutlak untuk memberikan jaminan dan melindungi nasib para pedagang pasar tradisional.

"Maka dari itu pemerintahan ini wajib untuk melindungi mereka," kata Eko.

Ia lantas menegaskan bahwa bentuk perlindungan nyata tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema strategis, seperti perbaikan infrastruktur sarana dan prasarana, program pemberdayaan kapasitas pedagang, hingga pembenahan dalam urusan sistem tata kelola pasar.

"Pasar tradisional harus diberdayakan, diperbaiki," ujarnya.

Secara khusus terkait dengan usulan desakan evaluasi jarak operasional pasar modern terhadap pasar tradisional, Eko secara terbuka mengaku akan menilik dan mempelajari kembali dasar landasan aturan hukum yang saat ini berlaku di wilayah Wonosobo.

Ia sangat berharap ke depannya akan ada rumusan kesepakatan bersama yang adil antara unsur pemerintah daerah (eksekutif), pihak DPRD, dan para pemangku kepentingan untuk menentukan secara tegas jarak ideal operasional pendirian pasar modern, tanpa harus berujung mematikan rezeki pasar tradisional.

"Yang ideal, tetapi tidak mematikan pasar tradisional," katanya merumuskan win-win solution.

Di penghujung audiensi, Eko memastikan bahwa jajaran dewan akan sangat serius menindaklanjuti seluruh butir aspirasi yang telah disampaikan oleh perwakilan APPSI, dan akan segera berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah.

"Kita akan menindaklanjuti," ujarnya tegas.

Menurutnya, kawasan pasar tradisional tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu wujud aset penting milik daerah yang mutlak harus dijaga keberlangsungannya. Hal tersebut mengingat pasar menyangkut urusan hajat kehidupan dan periuk nasi ribuan masyarakat luas.

"Intinya mesti menuju lebih baik," pungkasnya. (ima)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.