Pajak Lebih Transparan, Pemkab Sidoarjo Pasang Ratusan Taxmon di Tempat Usaha
Samsul Arifin June 18, 2026 07:14 AM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat sistem pengawasan pajak daerah berbasis digital. 

Salah satu upayanya dilakukan melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) di berbagai tempat usaha guna memastikan seluruh transaksi usaha tercatat secara elektronik, transparan, dan akuntabel.

Taxmon adalah sistem perekam transaksi digital untuk pajak daerah. Sebuah alat elektronik yang merekam transaksi usaha secara real-time.

Tujuannya memastikan semua transaksi tercatat, sehingga pelaporan pajak lebih akurat dan akuntabel.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi restoran, hotel, parkir, kesenian, dan hiburan.

Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 361 perangkat Taxmon telah aktif beroperasi di sejumlah objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Delta. 

Sistem tersebut dipasang oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Digitalisasi pengawasan transaksi ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. 

Seluruh transaksi yang tercatat secara otomatis akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.

Ke depan, jumlah perangkat Taxmon akan terus diperluas agar semakin banyak transaksi usaha yang dapat dipantau secara real time. 

Optimalisasi tersebut diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati menjelaskan, pemasangan alat perekam transaksi ini bertujuan menciptakan tata kelola perpajakan yang akuntabel dan berbasis teknologi informasi.

"Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," ujar Ima, sapaan Noer Rochmawati, dalam Sosialisasi Implementasi Taxmon di Sidoarjo, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: Rumah di Sidoarjo Jadi Tempat Penitipan Ganja, Polisi Temukan 10 Paket Kiriman dari Padang

Target Bertambah Jadi 654 Titik Taxmon

Menurut Ima, saat ini terdapat 361 titik Taxmon yang aktif di berbagai sektor usaha, terdiri atas 315 titik pada usaha makanan dan minuman, 20 titik jasa parkir, 15 titik sektor kesenian dan hiburan, serta 11 titik jasa perhotelan.

BPPD Sidoarjo juga tengah memasang 93 perangkat tambahan sehingga ditargetkan mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026. Setelah itu, pada semester kedua tahun ini pemerintah daerah kembali menambah 200 titik Taxmon guna memperluas cakupan pengawasan transaksi usaha.

“BPPD Sidoarjo juga sedang memasang 93 titik tambahan dengan target total 454 titik pada akhir Juli 2026. Pada semester kedua 2026, pemkab berencana menambah 200 titik lagi untuk memperluas pengawasan,” kata Ima dalam acara yang dihadiri sekitar 100 wajib pajak dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, serta kesenian dan hiburan.

Disebutkannya, optimalisasi penerimaan pajak melalui sistem digital tersebut akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Warga Diajak Ikut Mengawasi Lewat Program Berhadiah

Sebagai bentuk pelibatan masyarakat, BPPD Sidoarjo bersama Bank Jatim meluncurkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (Dijapri).

Melalui program tersebut, masyarakat yang mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah menggunakan Taxmon berkesempatan memperoleh berbagai hadiah, termasuk sepeda motor. Pengundian dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026.

Program ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu meminta bukti transaksi setiap melakukan pembayaran di tempat usaha.

Digitalisasi Pajak Dongkrak Pendapatan Daerah

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati yang juga Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sidoarjo mengatakan penerapan sistem digital telah memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan daerah.

Bahkan, Sidoarjo berhasil meraih peringkat ketiga nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

"Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah," kata Fenny.

Ia menambahkan digitalisasi juga terbukti efektif meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah. Berdasarkan data BPPD Sidoarjo, realisasi pajak restoran pada 2025 mencapai Rp153,17 miliar atau 124,63 persen dari target sebesar Rp122,90 miliar, menunjukkan efektivitas sistem pengawasan berbasis digital dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.