TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) terus berupaya menekan potensi kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Satu di antara yang menjadi fokus adalah jalur domisili radius yang disebut rawan kecurangan.
Pengetatan aturan dan persayaratan pun diterapkan pada SPMB jenjang SMP Negeri di Kota Yogyakarta untuk tahun ajaran 2026/2027.
Salah satu yang jadi sorotan adalah fenomena migrasi kependudukan secara tak wajar lewat skema titip nama di Kartu Keluarga (KK), guna mempermulus upaya menembus jalur domisili radius.
Disdikpora Kota Yogyakarta pun tidak hanya mengandalkan keabsahan dokumen administratif, tetapi juga menerjunkan tim bersama pihak sekolah untuk melakukan verifikasi faktual secara langsung ke lapangan.
Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, mengungkapkan bahwa syarat mutlak bagi pendaftar jalur domisili adalah masa tinggal atau penerbitan KK di lokasi setempat minimal sudah berjalan satu tahun.
"Kami sebenarnya sudah satukan, KK di suatu tempat itu paling sedikit minimal satu tahun. Jadi, kalau kurang dari satu tahun, tidak berlaku (status) tempat tinggal atau domisili itu," terangnya, Rabu (17/6/2026).
Kadisdikpora menambahkan, upaya pengetatan memang difokuskan pada jalur domisili radius guna memastikan asas keadilan benar-benar dirasakan warga masyarakat.
Melalui jalur tersebut, Pemkot Yogyakarta ingin menjamin hak seluruh siswa yang secara geografis bertempat tinggal paling dekat dengan sekolah agar bisa diterima.
"Untuk jalur domisili dengan radius, kita melakukan verifikasi ke lapangan. Itu khusus domisili radius saja, kalau yang lain tidak. Pihak sekolah juga akan bergerak ya, melakukan verifikasi lapangan," imbuhnya.
Selain itu, calon peserta didik dipersyaratkan harus berada dalam satu KK dengan orangtua mereka, serta memastikan legalitasnya sebagai warga Kota Yogyakarta.
Baca juga: Antisipasi Fenomena ‘Titip Nama’ di KK saat SPMB Kota Yogya 2026, Legislatif Desak Validasi Berlapis
Berdasarkan data teknis Disdikpora Kota Yogyakarta, Jalur Domisili Radius mengutamakan jarak udara terdekat dari titik tengah Rukun Warga (RW) domisili menuju sekolah yang dituju.
Jika terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki kesamaan jarak, peringkat atau urutan penerimaan akan ditentukan berdasarkan urutan pilihan sekolah yang dipilih oleh siswa.
Kemudian, apabila urutan pilihan sekolahnya pun masih sama, maka sistem bakal menggunakan dasar waktu aktivasi akun pendaftaran yang lebih awal.
Bagi orangtua dan calon peserta didik yang hendak memanfaatkan jalur ini, linimasa pelaksanaan SPMB SMP Kota Yogyakarta 2026/2027 untuk jalur domisili radius akan diawali tahapan verifikasi tempat tinggal oleh sekolah yang dijadwalkan pada 15 dan 17 Juni 2026.
Selanjutnya, proses aktivasi akun dan pemilihan sekolah dibuka mulai tanggal 17 Juni pukul 08.00 WIB hingga 18 Juni pukul 13.00 WIB.
Sepanjang periode tersebut, tepatnya pada 17-18 Juni 2026, calon siswa juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi sekaligus mengubah pilihan sekolah hingga batas akhir tanggal 18 Juni pukul 14.00 WIB.
Setelah seluruh proses pendaftaran dan seleksi rampung, hasil kelulusan Jalur Domisili Radius ini akan diumumkan secara resmi pada tanggal 19 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB.
Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos, tahapan terakhir yang harus diselesaikan adalah melakukan daftar ulang, yang dijadwalkan dilangsungkan pada tanggal 19 atau 22 Juni 2026 dengan waktu pelayanan pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Untuk SPMB jenjang SMP Negeri di Kota Yogyakarta, tahun ini Disdikpora juga menetapkan aturan baru terkait jalur domisili daerah.
Dalam jalur domisili daerah ini, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) bakal menjadi penentu utama.
Disdikpora Kota Yogyakarta menetapkan bobot nilai TKA/TKAD mencapai 90 persen dalam formula seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.
Dengan porsi yang sangat mendominasi, nilai ujian akademik tersebut otomatis menggeser peran nilai rapor yang kini hanya disisakan porsi sebesar 10 persen.
Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, membeberkan dalam skema jalur domisili daerah, pihaknya menerapkan formula nilai gabungan nilai TKA/TKAD dengan bobot 90 persen, dan sisa 10 persen diambil dari nilai rapor siswa.
Budi menjelaskan, jalur domisili daerah merupakan sistem pendaftaran siswa baru untuk jenjang SMP negeri yang diperuntukkan khusus bagi calon siswa asal Kota Yogyakarta, dengan mekanisme seleksi nilai.
Adapun kuotanya terbilang cukup besar, yakni memakan porsi 40 persen dari total kapasitas SMP negeri di Kota Pelajar yang tahun ini mencapai 3.584 siswa.
"Jika ada kuota dari jalur lain yang tidak terpenuhi, otomatis dialihkan ke jalur domisili daerah yang kuotanya memang lebih besar dibandingkan jalur lainnya," tandasnya, Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut, Kadisdikpora menyampaikan, seluruh proses pelaksanaan SPMB pada SMP Negeri di Kota Yogyakarta bakal digulirkan secara real-time online (RTO).
Kendati persaingan memperebutkan kursi SMP Negeri diprediksi bakal ketat, Budi meminta masyarakat, khususnya para orangtua siswa, untuk tidak perlu merasa panik berlebihan.
"Jumlah lulusan SD di Kota Yogyakarta setiap tahunnya sekitar 6.800 siswa. Sementara, jika ditotal, daya tampung gabungan antara SMP negeri dan swasta hampir 9.000 kursi. Jadi, seluruh lulusan dipastikan bisa melanjutkan ke tingkat SMP," ujarnya.
Kepala Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan, Data dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Yogyakarta, Mannarima menambahkan, pihaknya membuat perubahan fitur baru pada sistem SPMB RTO 2026.
Perubahan tersebut berupa penyesuaian pilihan sekolah berdasarkan perkembangan peringkat seleksi yang bisa dipantau secara langsung atau real time.
Melalui fitur anyar ini, calon peserta didik diberikan ruang dan kesempatan emas untuk langsung mengalihkan kemudi memilih sekolah lain, apabila posisinya atau nilainya mulai terancam tergeser di sekolah pilihan awal.
"Sehingga, calon peserta didik dapat mengubah sekolah tujuan baik pilihan pertama maupun kedua, ketika melihat peringkatnya sudah tidak masuk," ucapnya.
(tribunjogja.com/aka)