Kemenkum Kalbar Perkuat Koordinasi dengan Polres Sambas dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Mirna Tribun June 18, 2026 11:26 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat langkah strategi dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi yang dilaksanakan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama Kepolisian Resor Sambas, sebagai upaya memperkuat sinergi penegakan hukum sekaligus meningkatkan pemahaman terkait pentingnya perlindungan KI di wilayah perbatasan, Senin (15/6).

Kegiatan yang berlangsung di Polres Sambas ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar Devi Wijayanti bersama jajaran.

Koordinasi dilakukan untuk memperoleh gambaran terkait potensi maupun dugaan pelanggaran kekayaan intelektual di Kabupaten Sambas yang memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Kondisi geografis tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan tersendiri terhadap masuknya barang-barang yang berpotensi melanggar hak merek maupun bentuk pelanggaran KI lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar diterima langsung oleh Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Polres Sambas, Kanit II Tipidek, serta perwakilan Kanit III Tipidter.

Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dengan pembahasan yang fokus pada kondisi penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, mekanisme penanganan jika ditemukan indikasi pelanggaran, serta penguatan kerja sama lintas sektor dalam mencegah penegakan hukum di perbatasan wilayah.

Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa daerah perbatasan seperti Kabupaten Sambas memiliki potensi kerawanan peredaran terhadap barang ilegal yang dapat mempengaruhi pelanggaran merek maupun kekayaan intelektual lainnya.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai langkah pencegahan sekaligus memastikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak kekayaan intelektual dapat berjalan secara optimal.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Dorong Perlindungan Kekayaan Budaya Sambas melalui Pencatatan KIK

Selain membahas aspek penegakan hukum, pertemuan ini juga menyoroti isu perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial pada sektor usaha seperti hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, dan usaha lainnya.

Dalam hal ini, pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta.

Pihak Polres Sambas menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat penanganan perkara yang secara khusus berkaitan dengan pelanggaran kekayaan intelektual.

Kondisi tersebut terjadi karena sebagian besar tindak pidana di bidang KI merupakan delik aduan, sehingga proses hukum baru dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan.

Selain itu, kedua pihak juga membahas pengawasan terhadap kemungkinan masuknya barang ilegal dari jalur perbatasan yang berpotensi terkait dengan pelanggaran merek maupun kekayaan intelektual lainnya.

Selama ini, pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, BPOM, serta aparat pengamanan wilayah perbatasan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam membangun sistem perlindungan kekayaan intelektual yang efektif, khususnya di wilayah strategis seperti Kabupaten Sambas.

“Perlindungan kekayaan intelektual harus dibangun melalui dua pendekatan sekaligus, yaitu penegakan hukum yang tegas serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual. Wilayah perbatasan seperti Sambas memerlukan perhatian khusus, sehingga koordinasi dengan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat guna mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Sambas, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait hak cipta, merek, serta kewajiban pembayaran royalti, sekaligus melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan pelanggaran intelektual di wilayah perbatasan.

Melalui sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat semakin optimal serta mampu menciptakan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan ekosistem usaha yang sehat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.