Kronologi Kepala Disdag Semarang Disebut Ancam Pengusaha Karaoke, Terjadi 4 Bulan lalu: Setelahnya Masih Ngopi
TRUBUNJATENG.COM, SEMARANG – Seorang pengusaha karaoke di Semarang Sumardiono Edy melaporkan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva ke Polrestabes Semarang.
Ancieto disebut telah melakukan pengancaman terhadap Sumardiono Edy, yang menyewa aset milik Dinas Perdagangan di kawasan Pasar Dargo, Kota Semarang.
Ancieto sendiri telah memberikan tanggapan atas pelaporan tersebut.
Ia menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi.
Ancieto juga menyatakan keheranannya karena kejadian sudah berlangsung lama dan setelah itu mereka masih ngopi bareng.
Berikut ulasannya.
Baca juga: Geger Tengah Malam di Unnes Semarang, Terduga Pelecehan Seksual Digeruduk Mahasiswa
Narasi yang beredar bahkan menyebut adanya dugaan ancaman pembunuhan terhadap Sumardiono Edy, sehingga yang bersangkutan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Semarang.
Menanggapi laporan itu, Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menegaskan bahwa perkara tersebut hingga kini masih berstatus laporan pengaduan dan belum naik ke tahap penyidikan.
"Laporan masih berupa aduan. Informasi yang disampaikan pelapor memang mengaku mendapatkan ancaman."
"Namun untuk dugaan ancaman itu masih harus kami dalami melalui penyelidikan," kata Kompol Riki ketika dihubungi, Selasa (16/6/2026) malam.
Menurut dia, penyidik belum dapat langsung menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana karena harus terlebih dahulu menilai konteks ucapan yang dipersoalkan.
"Kami harus melihat seberapa ancaman itu, apakah benar mengancam keselamatan atau hanya merupakan perkataan yang keluar secara spontan. Itu yang masih didalami," imbuh dia.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyampaikan akan meminta keterangan pelapor, memeriksa para saksi, hingga melakukan gelar perkara apabila ditemukan perkembangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Bahkan, apabila perkara berlanjut, penyidik juga membuka kemungkinan menghadirkan ahli bahasa untuk menafsirkan makna ucapan yang dipersoalkan.
"Kalau nanti memang berlanjut ke tahap berikutnya tentu akan ada gelar perkara. Selanjutnya juga bisa dilakukan pemeriksaan ahli bahasa untuk melihat konteks ucapan tersebut," jelas dia.
Kompol Riki menambahkan, penyidik juga belum menerima maupun mendalami rekaman suara yang beredar di masyarakat.
Apabila pelapor memiliki rekaman tersebut, lanjut dia, bukti itu dapat diserahkan kepada penyidik untuk dianalisis.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva atau yang akrab disapa Bang Amoy, membantah tudingan bahwa dirinya mengancam akan membunuh pelapor.
"Saya kenal Edi ini sudah lama sekali. Konten yang dibuat seolah-olah ada pembunuhan. Nah yang mau dibunuh siapa? Bingung kita hari ini," kata dia di kantornya, Rabu (17/6/2026).
Aniceto menjelaskan persoalan bermula ketika Edi datang ke Kantor Dinas Perdagangan untuk meminta difasilitasi memperoleh ganti rugi atas kerusakan yang diduga muncul akibat proyek perbaikan Pasar Dargo.
Saat itu, menurut dia, Edi meminta kompensasi berupa uang, sedangkan pihak kontraktor hanya bersedia memperbaiki barang-barang yang rusak.
Dia menyebut Edi juga mengajukan tuntutan kerugian immateriil sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta dengan alasan usaha karaokenya terganggu selama proyek berlangsung.
Namun klaim tersebut ditolak kontraktor karena berdasarkan keterangan saksi di lapangan, usaha karaoke tersebut disebut tetap beroperasi selama proyek berjalan.
Meski proyek tersebut merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) lain, yakni Dinas Penataan Ruang (Distaru), Aniceto mengatakan Dinas Perdagangan tetap berinisiatif membantu mencarikan jalan keluar.
Dia mengaku bahkan memberikan bantuan sekitar Rp2 juta untuk membantu memperbaiki televisi yang mengalami kerusakan sembari menunggu proses mediasi lanjutan dengan kontraktor.
Kalimat yang kini dipersoalkan muncul dinilai ketika suasana pertemuan sudah mencair.
"Saya spontan ngomong, 'Kowe ngandek, tak tebas'. Itu karena saya menganggap Edi teman baik. Saat itu tidak ada masalah sama sekali," kata dia.
Aniceto mengakui ucapan tersebut memang dapat ditafsirkan berbeda apabila disampaikan kepada orang yang tidak memiliki kedekatan.
"Kalau kepada orang yang tidak kenal baik, tentu bisa jadi persoalan. Tapi karena saya menganggap dia teman lama, saya sampaikan sebagai guyon," inbuh dia.
Aniceto mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi sekitar empat bulan lalu.
Bahkan setelah pertemuan itu, lanjutnya, hubungan keduanya masih berlangsung baik.
Dia mengaku tiga pekan sebelumnya masih sempat bertemu Edi untuk membahas rencana mediasi lanjutan dengan pihak kontraktor sambil berbincang santai.
"Tiga minggu lalu masih ketemu saya, masih ngopi, masih saya tawari rokok. Tidak ada masalah, tahu-tahu sekarang dilaporkan dan muncul narasi seolah-olah saya mau membunuh dia," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Disdag Kota Semarang, Edi Subeno, turut membenarkan bahwa pertemuan tersebut awalnya merupakan forum mediasi untuk menindaklanjuti keluhan Edi terkait dampak perbaikan Pasar Dargo.
Menurut dia, Dinas Perdagangan sebenarnya tidak bertanggung jawab langsung atas proyek tersebut karena pekerjaan dilakukan oleh Distaru.
Namun, karena lokasi berada di bawah pengelolaan Dinas Perdagangan, pihaknya berinisiatif memfasilitasi komunikasi dengan kontraktor.
"Prinsipnya kami memfasilitasi mediasi antara Pak Edi dengan pihak pemborong."
"Bahkan kami juga membantu meringankan kerusakan seperti televisi maupun alat musik, meskipun sebenarnya bukan menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan," kata Edi Subeno.
Dia mengatakan pernyataan Kepala Disdag yang kini dipersoalkan muncul ketika diskusi berlangsung dalam suasana yang sudah cair dan penuh candaan.
Hingga kini, Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor maupun saksi-saksi sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (rez)