TRIBUN-TIMUR.COM- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (17/6/2026).
Penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, tersebut bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Perpustakaan Digital (Smart Library) tahun anggaran 2022-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 Wita dan difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Disdik Sulsel.
Penyidik mengamankan setidaknya empat dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital.
Dokumen yang disita antara lain dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta dokumen pendukung lainnya.
"Proyek tersebut merupakan kegiatan di tahun anggaran 2022-2023," kata Rachmat Supriady saat mendampingi Soetarmi memberi keterangan pers di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dia menjelaskan, anggaran untuk perpustakaan digital tersebut kurang lebih Rp9 miliar.
Sedangkan untuk buku elektronik, juga sekitar Rp9 sampai Rp10 Miliar.
Rachmat mengungkap, kasus ini mulai diselidiki setelah Kejati Sulsel menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) pada 2024 lalu.
"Terus kita dalami ternyata ada penyimpangan yang lebih besar lagi selain dari temuan BPK, karena BPK hanya sample saja dari beberapa sekolah," terang Rachmat.
Indikasi kerugian negara dalam proyek itu, kata dia, didapati saat sekolah sebagai penerima manfaat tidak lagi dapat mengakses perpustakaan digital tersebut.
"Indikasi temuannya terkait dengan aplikasi ini tidak berjalan. Jadi perpustakaan digital ini hanya beroperasi sekitar 2-3 bulan setelah itu tidak bisa dipergunakan," ujarnya.
"Hasil penggeledahan, dokumen banyak yang kita ambil terutama dari segi perencanaan, karena dari awal kegiatan pengadaan ini tidak ada perencanaannya," ungkap Rachmat.
"Terus tidak ada analisa kebutuhan juga, tentunya terkait dengan pelaksanaan juga," lanjutnya.
Ia menegaskan progres penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyelidikan ini sudah dilaksanakan sekitar tahun lalu, terus kita tingkatkan ke tahapan penyidikan karena sudah terang adanya indikasi perbuatan pidana tipikor. Dalam waktu dekat, calon tersangka akan diumumkan," tegasnya.
Dia melanjutkan, saksi yang telah dimintai keterangan sudah puluhan orang.
Termasuk sejumlah kepala SMA, kepala bidang SMA disdik dan dua sosok kepala dinas serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dua sosok kepala dinas yang telah diperiksa, kata Rachmat, adalah mantan kadis pendidikan dan kadis saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel pada tahun 2022 adalah Dr Setiawan Aswad.
Saat ini, dinas yang membawahi sekolah menengah atas se-Provinsi Sulawesi Selatan ini, dijabat oleh Andi Iqbal Najamuddin.
"Sudah kita periksa dari Kabid SMA, Kepala Dinas Pendidikan dan juga PPTK-nya. Kepala dinasnya yang sekarang dan sebelumnya," paparnya.
Bahkan, lanjut Rachmat, penyidikan kasus itu tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan ke anggota DPRD Sulsel.
Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait sumber anggaran proyek tersebut yang menurut informasi bersumber dari pokok pikiran.
Geledah Kantor Penyedia
Selain Kantor Disdik Sulsel, penyidik juga menggeledah kantor CV APM di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Perusahaan tersebut diketahui merupakan penyedia dalam proyek pengadaan Smart Library.
Menurut Rachmat, penggeledahan dilakukan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan Sulsel dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas pola kerja sama, alur koordinasi, dan pemenuhan kewajiban para pihak dalam proyek ini," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa puluhan kepala sekolah SMA negeri di Sulawesi Selatan yang sekolahnya tercatat sebagai penerima program perpustakaan digital.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan, distribusi fasilitas, hingga pemanfaatan program di sekolah.
Program Sudah Ada
Setiawan Aswad membenarkan telah diperiksa.
"Satu kali pemeriksaan," kata Setiawan Aswad kepada Tribun, Rabu sore.
Setiawan mengaku dimintai keterangan sebagai kepala dinas pada rentang waktu tersebut.
Hanya saja kewenangan mengenai penggunaan anggaran disebutnya melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Itukan saya selaku dalam kapasitas sebagai kepala dinas. Kalau kegiatannya itu yang di KPA-kan, berarti pengadaan barang dan jasa serta tanggung jawab teknis kegiatan di kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Bidang SMA," jelas Setiawan.
"Saya diperiksa untuk mengetahui saja sejauh mana pengetahuan saya mengenai kegiatan tersebut selaku kadis," lanjutnya.
Dalam pemerintahan, KPA merupakan pejabat yang memperoleh kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
Setiawan menjabat sebagai Kepala Disdik Sulsel mulai 16 Maret 2022.
Saat itu, proses penyusunan anggaran sudah dilakukan sejak 2021, ketika Setiawan belum menjabat di Kadisdik Sulsel.
"Saya masuk 16 Maret 2022, (smart library) itu direncanakan tahun sebelumnya. Ketika saya masuk dalam proses pengadaan melalui KPA," kata Setiawan.
Program Smart Library diperuntukkan bagi 123 SMA negeri di Sulawesi Selatan.
Anggarannya bersumber dari APBD Sulsel tahun 2022 dan 2023.
Pada tahun 2022, proyek tersebut memperoleh alokasi anggaran lebih dari Rp3,4 miliar.
Sementara pada tahun 2023 dianggarkan kembali lebih dari Rp9 miliar.