Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga: Pengajuan Justice Collaborator Disetujui LPSK
Mutiara Suci Erlanti June 18, 2026 12:11 PM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kuasa hukum Priyo, salah seorang terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Ruslandi, menyebut, pengajuan justice collaborator kliennya telah disetujui LPSK.


Sejak pekan lalu, permohonan justice collaborator yang diajukan kliennya tersebut telah memasuki tahap verifikasi faktual, sehingga secara formil LPSK menerima permohonan tersebut.


Sebab, menurut dia, sebelum menerbitkan rekomendasi resmi mengenai status justice collaborator terhadap kliennya, LPSK harus menelaah dahulu permohonan itu. 

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan 2 Terdakwa yang Habisi Satu Keluarga di Indramayu Akan Digelar Hari Ini


"Kami juga sudah menyampaikan perihal permohonan justice collaborator klien kami yang memasuki tahap verifikasi faktual kepada majelis hakim pada pekan lalu," ujar Ruslandi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (18/6/2026).


Ia berharap, verifikasi faktual itu memberikan hasil yang positif, sehingga permonan justice collaborator yang diajukan Priyo dapat diterima, dan LPSK segera mengeluarkan rekomendasi resmi.


Pihaknya juga tak mempermasalahkan terkait persidangan lanjutan yang mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Priyo dan Ririn, yang rencananya dilaksanakan hari ini.


"Jika rekomendasi LPSK baru dikeluarkan setelah pembacaan tuntutan, maka kami akan langsung memasukkannya pada sidang pleidoi atau pembelaan terdakwa," kata Ruslandi.


Pihaknya mengakui, yang terpenting bagi kliennya ialah rekomendasi LPSK terkait status justice collaborator tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim sebelum memutus vonis hukuman.

Baca juga: Tiga Keluarga Tinggal Serumah, BAZNAS dan TP PKK Majalengka Bangun Harapan Lewat Program Rutilahu


Sebagai kuasa hukum, Ruslandi berharap, Priyo mendapatkan keringanan humuman, terlebih ketika LPSK telah mengeluarkan rekomendasi sebagai justice collaborator.


Ia pun tak menampik rekomendasi LPSK yang menyetujui permohonan kliennya menjadi justice collaborator diincar untuk meringankan putusan majelis hakim mengenai vonis hukumannya.


"Tentunya, kami sebagai kuasa hukum berharap, Priyo mendapatkan keringanan (hukuman), khususnya apabila telah mendapatkan rekomendasi LPSK sebagai justice collaborator," ujar Ruslandi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.