TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terus mendorong upaya pembentukan produk hukum daerah yang selaras, berkualitas, dan akuntabel di wilayah Jawa Barat.
Arahan dan komitmen tersebut diwujudkan secara nyata melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat yang dipimpin langsung oleh KadivP3H Kemenkum Jabar)], Ferry Gunawan C, bersama Tim Kelompok Kerja 2 Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Zonasi Kabupaten Bandung Barat, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan koordinasi yang berlangsung sinergis ini juga dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat. Agenda utama dalam rapat harmonisasi kali ini memfokuskan pembahasan pada Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Daerah terhadap Perangkat Daerah dan Desa.
Pelaksanaan rapat ini sendiri merupakan implementasi langsung dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mengingat krusialnya fungsi pengawasan tersebut, tim membedah secara mendalam materi muatan agar peraturan yang diterbitkan nantinya dapat berjalan optimal tanpa bertabrakan dengan regulasi di atasnya.
Dalam proses diskusi dan telaah hukum tersebut, terdapat empat isu krusial yang dicermati secara saksama oleh tim harmonisasi. Poin pertama terkait batas waktu penyediaan data, di mana diusulkan adanya pasal yang mewajibkan Perangkat Daerah memenuhi permintaan dokumen dari APIP maksimal dalam tiga hari kerja demi kelancaran pemeriksaan lapangan. Poin kedua membahas mekanisme pelimpahan temuan berindikasi korupsi, kolusi, nepotisme, atau tindak pidana lainnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yang mana proses tersebut baru dapat diteruskan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.
Selain itu, rapat juga membahas target ketepatan waktu penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang dipatok paling lambat lima hari kerja pertama di tahun anggaran, serta penerapan aturan pembinaan yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap desa, khususnya dalam ruang lingkup akuntabilitas keuangan. Hasil analisis dan konsepsi dari Raperbup tersebut langsung disampaikan oleh Tim Kerja Zonasi sebagai bahan penyempurnaan produk hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.