TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Total 54.292 batang rokok ilegal, dan 3.000 gram tembakau iris (TIS), ikut dimusnahkan oleh Bea dan Cukai Tarakan, Kamis (18/6/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dihadiri juga oleh Wali Kota Tarakan, Kasat Reskrim Polres Tarakan, perwakilan Kodim 0907 Tarakan, perwakilan Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Tarakan, KPPN dan KPKNL Tarakan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menyampaikan hasil tangkapan merupakan hasil penindakan bersama dari gabungan antara TNI AL, Polri, kemudian dibantu Kejaksaan dan Pengadilan dan pemerintah Kota Tarakan.
"Jadi seperti yang kita saksikan, ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan itu, yang sudah disetujui pemusnahannya oleh Menteri Keuangan, tertanggal 11 Juni 2026 dengan nomor surat S29," beber Wahyu Budi Utomo.
Ia melanjutkan lagi, untuk rokok ilegal, pengungkapannya gabungan.
Baca juga: Breaking News, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal hingga Pakaian Bekas
Ada yang didapatkan dari kios, ada juga dari kru kapal.
"Untuk tembakau TIS didapatkan dari kios.
Jumlahnya gak banyak, karena memang di sini tidak terlalu banyak penggunanya untuk tembakau ini," bebernya.
Untuk tembakau lanjutnya, didatangkan dari Pulau Jawa.
Namun yang membuat ia disita karena tidak dilengkapi dengan tanda pelunasan cukai.
Ia melanjutkan, untuk penindakan karena sifatnya administratif jadi sifatnya masih berupa denda.
"Jadi denda pengenaan cukainya," ujarnya.
Ia melanjutkan lagi, untuk tenbakau ini diperkirakannya melalui perusahaan jasa titipan.
"Jadi dikirim karena jumlahnya nggak banyak.
Ada tiga ball.
Ekspedisi.
Untuk pemesanannya kami kurang begitu tahu dari mananya, karena alamatnya yang di sini pun juga tidak ketemu ya," urainya.
Ia memperkirakan pemesanannya kemungkinan besar melalui online.
Berkaitan ekspedisi, ke depan tentu butuh kolaborasi.
"Kita juga atas informasi dari teman-teman jasa titipan, kalau tidak dibantu oleh teman-teman itu juga nggak dapat, karena itu terbuka sih barangnya," jelasnya.
Ia melanjutkan untuk produk lokal, tambahnya ada juga ditemukan dan ada juga dari luar negeri impor.
Ia melanjutkan untuk rokok lanjutnya sebenarnya bisa didatangkan secara resmi. Asalkan pelaku usaha membayar pita cukainya.
"Untuk yang jenis dilinting tidak masuk. Namun jika sudah dikemas eceran maka wajib ada pita cukai," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah