Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Suasana pelaksanaan eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, diwarnai ketegangan pada Rabu (17/6/2026).
Sejumlah simpatisan yang berkumpul di lokasi terlibat aksi lempar batu dan botol ke arah petugas keamanan.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi pukul 10.00 WIB, simpatisan yang terdiri dari beberapa kelompok tampak mengenakan kaus berwarna biru dan hitam.
Mereka terus berorasi dan bertahan di area halaman Hotel Sultan sejak siang hingga sore hari.
Ratusan personel gabungan dari TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi lahan.
Dalam insiden tersebut, sejumlah petugas dilaporkan mengalami luka akibat terkena lemparan benda keras.
Petugas kesehatan yang bersiaga di lokasi langsung memberikan penanganan dan mengevakuasi personel yang terluka untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Ketegangan meningkat ketika massa terus melakukan aksi protes dan melemparkan benda ke arah aparat.
Untuk mengendalikan situasi dan mencegah eskalasi lebih lanjut, petugas kepolisian sempat menyemprotkan air ke arah kerumunan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membacakan penetapan eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Aparat kepolisian membentuk beberapa lapis barikade pengamanan mengelilingi panitera PN Jakarta Pusat saat membacakan penetapan eksekusi.
Pengamanan juga dilakukan di area depan lokasi pembacaan guna mengantisipasi gangguan selama proses berlangsung.
Sebelum membacakan penetapan, panitera terlebih dahulu memanggil para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk PT Indobuildco selaku termohon eksekusi.
Namun, setelah dipanggil sebanyak tiga kali, pihak PT Indobuildco tidak hadir dalam proses tersebut. Di sisi lain, massa penolak eksekusi tetap bertahan di depan Hotel Sultan.
Seorang orator secara bergantian menyampaikan penolakan dari atas mobil komando yang diparkir di sekitar lokasi. Dalam pembacaan penetapan itu, PN Jakarta Pusat memerintahkan pelaksanaan pengosongan lahan yang menjadi objek sengketa.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar.
"Mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Bambang, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengembalian aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” kata Bambang sebelum proses eksekusi.
Ia menjelaskan kawasan yang dieksekusi merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak 1959 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV.
“Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara,” tegasnya.
Meski demikian, proses eksekusi berjalan tanpa perlawanan. Massa yang mengatasnamakan ahli waris dan kelompok penolak eksekusi telah memadati area lobi Hotel Sultan sejak pagi hari. Mereka menyatakan keberatan atas pelaksanaan pengosongan yang dilakukan oleh juru sita PN Jakarta Pusat.(m27)
Caption: Suasana pelaksanaan eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, diwarnai ketegangan pada Rabu (17/6/2026). (Foto: Yolanda Putri Dewanti)