Bea Cukai Tarakan Ungkap Asal Ballpress dan Miras Ilegal, Sebagian dari Operasi Kapal
Miftah Aulia Anggraini June 18, 2026 02:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Bea Cukai Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, memusnahkan sejumlah barang ilegal berupa 24 bal pakaian bekas (ballpress) dan minuman beralkohol sebanyak 5 botol serta 4 galon dengan total 22,5 liter, Kamis (18/6/2026). 

Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dituangkan lalu dibakar sebagai bagian dari penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan turut disaksikan oleh Walikota Tarakan, jajaran Polres Tarakan, perwakilan Kodim 0907 Tarakan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tarakan, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang berasal dari berbagai sumber, termasuk pelimpahan aparat penegak hukum.

Baca juga: Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp248 Juta, Apa Saja Isinya?

"Untuk ballpress, kata Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, merupakan hasil pelimpahan dari Satrol Kodaeral XIII Tarakan," ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut tidak ditemukan tersangka, sehingga penanganan difokuskan terlebih dahulu pada penyelesaian administrasi barang bukti.

"Untuk tersangka memang tidak ada didapati. Sehingga pihak Bea Cukai fokus pada penanganan barang tangkapannya terlebih dahulu," kata Wahyu Budi Utomo.

Ia menjelaskan, dalam proses penanganan barang ilegal, pihaknya tetap dapat menyisihkan sebagian barang untuk kebutuhan pembuktian apabila di kemudian hari ditemukan pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga: 54 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Tarakan, Disita dari Kios dan Kru Kapal

"Jika pun nanti ada tersangkanya didapatkan, tinggal nanti ada penyisihan untuk BB tangkapan sebanyak 1 atau 2 pakaian ballpres. Itu nanti untuk kepentingan proses berikutnya, kalau nanti ada tersangkanya," jelasnya.

Terkait alat angkut, Bea Cukai menegaskan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ballpress tidak termasuk dalam barang sitaan karena hanya berfungsi sebagai sarana pengangkut.

"Ya mirip seperti kita langsir bawa gerobak, gerobaknya kan nggak termasuk ya. Mirip seperti itu, karena itu hanya langsir. Dan kami terima hanya balpres saja. Untuk kendaraannya, karena tidak termasuk, jadi tidak kita ambil lagi," bebernya.

Sementara itu, untuk minuman beralkohol ilegal, sebagian barang ditemukan melalui operasi pasar dan sebagian lainnya dari hasil pemeriksaan kapal.

Baca juga: Mengungkap Kode BC1 Hingga BC3 di Kasus Suap Bea Cukai

"Jadi ada pemeriksaan kapal juga. Jadi bisa juga dari operasi di kapal-kapal itu. Jadi dibawa oleh kru juga kadang-kadang," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan peredaran minuman ilegal di tempat hiburan malam maupun hotel di wilayah Tarakan.

Temuan masih didominasi dari operasi pasar dan jalur distribusi lainnya.

"Kan setiap ada kapal dari luar negeri kan tetap dilakukan pemeriksaan bersama Imigrasi dan kami naik ke atas ya. Kami sosialisasi juga. Bersama imigrasi juga. Terkait apa yang boleh dibawa, apa yang nggak boleh. Tetap kita sosialisasi terus. Tapi kadang-kadang yang namanya orang asing ya, kadang nggak paham juga," urainya.

Baca juga: Disebut dalam Sidang Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad sebut Hanya Basa-basi saat Bertemu Pihak Blueray

Wahyu juga menyebut pola penyelundupan yang ditemukan masih relatif sama dan belum menunjukkan adanya modus baru, meski jumlah barang ilegal yang beredar cenderung menurun.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Tarakan dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.