TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama tujuh hari sebagai langkah percepatan penanganan dampak gempa mengguncang sejumlah wilayah, Selasa (16/6/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 300.2.1/195/BPBD-G.ST/2026 ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Masa tanggap darurat berlaku mulai 17 Juni hingga 23 Juni 2026.
Baca juga: Mahfud MD soal Tersangka Kasus BGN Dadan Hindayana Cs Lebih Baik Dihukum Mati Viral di Media Sosial
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat koordinasi penanganan bencana sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak gempa.
Selama masa tanggap darurat, pemerintah daerah bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, relawan, dan berbagai instansi terkait akan mengoptimalkan upaya penyelamatan, evakuasi, pelayanan kesehatan, penyaluran bantuan logistik, serta pemulihan layanan dasar.
Empat daerah ditetapkan sebagai wilayah prioritas penanganan, yakni Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, dan Kota Palu terdampak langsung oleh gempa berkekuatan magnitudo 6,7.
Selain penanganan darurat, pemerintah juga akan terus melakukan pendataan kerusakan infrastruktur dan dampak yang dialami masyarakat sebagai dasar penyusunan langkah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Seluruh pembiayaan selama masa tanggap darurat akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dinsos Sigi Dirikan Dapur Umum dan Posko Darurat untuk 600 Warga Terdampak Gempa
Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan gempa susulan, serta mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh pemerintah dan instansi kebencanaan.(*)