TRIBUNLOMBOK.COM, MATARM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai instrumen perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya yang berada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di NTB.
Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin, saat menghadiri Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Barat pada 11 Juni 2026.
Menurut Amri, pengesahan RUU Masyarakat Adat saat ini bukan lagi sekadar agenda legislasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan struktural yang masih dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik agraria hingga hilangnya akses terhadap ruang hidup yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
“Negara mengakui masyarakat adat, tetapi sering kali gagal melindungi wilayah adatnya. Dalam banyak kasus, izin investasi justru lebih cepat terbit dibandingkan proses pengakuan masyarakat adat. Akibatnya, masyarakat adat terus berhadapan dengan konflik agraria, perampasan ruang hidup, kriminalisasi, dan kerusakan lingkungan,” tegas Amri.
WALHI NTB menilai urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat semakin besar mengingat karakteristik NTB sebagai provinsi kepulauan yang terdiri dari sekitar 401 pulau dan pulau-pulau kecil.
Di wilayah tersebut, ruang hidup masyarakat adat tidak hanya berada di kawasan daratan, tetapi juga mencakup hutan, pesisir, laut, sumber mata air, hingga pulau-pulau kecil yang menjadi penopang kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual masyarakat.
Namun, menurut WALHI, ruang hidup tersebut terus menghadapi tekanan akibat ekspansi berbagai sektor investasi dan industri ekstraktif, seperti pertambangan, perkebunan, pariwisata, tambak udang, pembangunan infrastruktur, hingga proyek strategis nasional.
“Kami menyaksikan sendiri bagaimana kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat berubah menjadi wilayah investasi. Pengakuan terhadap masyarakat adat mungkin ada, tetapi penghormatan terhadap hak-haknya sering kali tidak hadir ketika izin usaha diberikan,” ujar Amri.
Baca juga: Rumah Adat Bayan yang Ludes Terbakar Dibangun Ulang Pemprov NTB dan Kemenbud
Dalam forum tersebut, WALHI NTB juga menyoroti minimnya perhatian terhadap masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam berbagai kebijakan negara. Selama ini, pembahasan mengenai masyarakat adat dinilai lebih banyak berfokus pada kawasan hutan dan daratan.
Padahal, di Pulau Lombok maupun Sumbawa terdapat berbagai sistem hukum adat dan kearifan lokal yang telah lama mengatur wilayah tangkap ikan, perlindungan terumbu karang, tata kelola laut, serta pemanfaatan sumber daya pesisir secara berkelanjutan.
Salah satu contoh yang disebut WALHI adalah sistem awig-awig yang berkembang di sejumlah wilayah pesisir. Sistem tersebut dinilai menjadi bukti bahwa masyarakat lokal telah memiliki mekanisme konservasi dan pengelolaan sumber daya alam jauh sebelum adanya regulasi modern dari negara.
Meski demikian, WALHI menilai pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir masih sangat terbatas. Kondisi tersebut membuat kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil rentan diprivatisasi serta dialihkan untuk kepentingan investasi yang berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap sumber penghidupannya.
Selain itu, WALHI NTB menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan menghadapi dampak krisis iklim. Di berbagai wilayah NTB, masyarakat adat masih mempertahankan praktik perlindungan mata air, pengelolaan hutan, sistem pangan lokal, serta tata kelola pesisir yang berkelanjutan.
“Tidak ada keadilan iklim tanpa perlindungan masyarakat adat. Tidak ada transisi energi yang adil apabila dilakukan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat adat,” tegas Amri.
Bagi WALHI NTB, pengesahan UU Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi yang telah terlalu lama tertunda. Di tengah meningkatnya konflik agraria, krisis iklim, privatisasi pesisir, ekspansi industri ekstraktif, serta ancaman terhadap pulau-pulau kecil, keberadaan masyarakat adat dinilai menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga keberlanjutan ruang hidup dan sumber daya alam di Indonesia.
(*)