Belanja Pegawai APBD Kota Metro 2026 Capai 45 Persen, Di Atas Batas Ideal Pemerintah
harsanto June 18, 2026 02:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Berapa porsi belanja Way Kota Metro, Provinsi Lampung?

Data Kementerian Keuangan dilansir Kamis (18/6/2026) menyatakan, pagu belanja pegawai di APBD 2026 Kota Metro Rp 410,07 miliar atau setara 45 persen dari total belanja Rp920,65  miliar.

Kota Metro memiliki pagu pendapatan asli daerah (PAD) 2026 sebesar Rp 357,71 miliar. 

Sehingga PAD lebih kecil dari belanja daerah.

Kita bandingkan dengan belanja pegawai Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Belanja pegawai APBD 2026 Kota Batam sebesar Rp 1.852,13 miliar atau 43 persen dari total belanja Rp 4.299,92 miliar.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan itu adalah hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memuat ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen.

Daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak aturan baru diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, ketentuan itu seharusnya mulai berlaku penuh pada Januari 2027.

"Kalau diundangkan 5 Januari 2022, maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan. Awalnya kami mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisi pelaksanaannya diperpanjang," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, perpanjangan masa transisi tersebut akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027 sehingga daerah memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian fiskal.

"Perpanjangan ini tidak melalui revisi Undang-Undang HKPD, melainkan akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027. Dengan demikian, daerah masih memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian," ucapnya. 

Tito berharap langkah ini dapat memberikan ketenangan bagi kepala daerah maupun ASN di daerah, karena pemerintah pusat tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pegawai.

Keputusan memperpanjang masa transisi diambil setelah pemerintah menemukan masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

Berdasarkan hasil pemetaan Kemendagri, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen dari total pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen APBD.

Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Daftar APBD 2026 Kota Metro

  Akun Anggaran/Pagu Realisasi persen
  Pendapatan Daerah 915,65 M 387,66 M 42.34
  PAD 357,71 M 138,87 M 38.82
  Pajak Daerah 71,45 M 33,14 M 46.38
  Retribusi Daerah 279,99 M 98,10 M 35.04
  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4,27 M 6,69 M 156.75
  Lain-Lain PAD yang Sah 2,00 M 0,94 M 47.15
  TKDD 503,85 M 242,05 M 48.04
  Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 503,85 M 242,05 M 48.04
  Pendapatan Lainnya 54,08 M 6,74 M 12.46
  Pendapatan Transfer Antar Daerah 54,08 M 6,74 M 12.46
  Belanja Daerah 920,65 M 327,23 M 35.54
  Belanja Pegawai 410,07 M 171,03 M 41.71
  Belanja Pegawai 410,07 M 171,03 M 41.71
  Belanja Barang dan Jasa 427,28 M 137,94 M 32.28
  Belanja Barang dan Jasa 427,28 M 137,94 M 32.28
  Belanja Modal 53,60 M 15,73 M 29.34
  Belanja Modal 53,60 M 15,73 M 29.34
  Belanja Lainnya 29,69 M 2,54 M 8.55
  Belanja Bantuan Keuangan 1,95 M 0,09 M 4.71
  Belanja Bunga 0,00 M 0,33 M 0
  Belanja Hibah 25,09 M 2,05 M 8.18
  Belanja Bantuan Sosial 0,65 M 0,00 M 0.00
  Belanja Tidak Terduga 2,00 M 0,07 M 3.36
  Pembiayaan Daerah 5,00 M 35,56 M 711.11
  Penerimaan Pembiayaan Daerah 7,00 M 40,00 M 571.43
  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 7,00 M 0,00 M 0.00
  Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 0,00 M 40,00 M 0
  Pengeluaran Pembiayaan Daerah 2,00 M 4,44 M 222.22
  Penyertaan Modal Daerah 2,00 M 0,00 M 0.00
  Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 0,00 M 4,44 M 0
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.