TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- SPP (34) pelaku pencurian delapan handphone milik peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diringkus Polres PALI.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ditempati sebelas peserta seleksi paskibraka di kawasan Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatra Selatan.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, pelaku beraksi saat para penghuni rumah sedang beristirahat, salah seorang korban terbangun setelah mendengar suara pintu ditutup.
"Ketika memeriksa barang, korban mendapati telepon seluler yang sebelumnya berada di dekat tempat tidur telah hilang. Korban kemudian membangunkan penghuni lainnya dan diketahui sebanyak delapan unit telepon seluler milik para peserta seleksi paskibraka telah raib dibawa pelaku," ujar Yunar, Kamis (18/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres PALI untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Gelagat Mencurigakan, Pria Asal Muba Ditangkap Polres PALI, Ternyata Bawa 7,29 Gram Sabu
Berdasarkan keterangan pelaku, ia beraksi dengan dua orang rekannya yang juga turut dalam pengejaran.
Selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak kemasan telepon seluler yang berkaitan dengan hasil kejahatan, masing-masing kotak ponsel merek Oppo A17 dan Vivo Y15s.
"Ada dua handphone hasil kejahatan juga diamankan dari tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com