TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengalokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp73 miliar ke program prioritas pada 2026.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset BPKAD (BPKAD) Ina Linawati usai rapat paripurna tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/6/2026).
Dana tersebut akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan dasar masyarakat.
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mengatakan SiLPA bukan akibat perencanaan yang kurang matang, melainkan hasil dari peningkatan pendapatan daerah dan efisiensi belanja yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, dana yang tersisa tersebut akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah pemerintah daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan fasilitas publik.
"Nanti untuk kegiatan-kegiatan prioritas berikutnya karena banyak PR-PR kita selain tadi pembangunan, seterusnya infrastruktur, jalan, drainase, lampu dan beberapa fasilitas pendidikan dan kesehatan," ujar Agis.
Baca juga: Fraksi PDIP Soroti SiLPA Kota Serang 2025 Capai Rp73 M, Minta Anggaran Berpihak ke Rakyat Kecil
Ia menegaskan seluruh dana tersebut akan dioptimalkan untuk mendukung program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah, khususnya pada tahun anggaran 2026.
"Yang pasti itu akan dioptimalkan untuk mendukung seluruh program yang memang sudah kita rencanakan khususnya di 2026. Tenang aja, tidak akan tidak terealisasi," katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, menjelaskan tidak seluruh Silpa sebesar Rp73 miliar dapat langsung digunakan untuk program baru.
Sebagian dana telah memiliki peruntukan yang wajib diselesaikan pemerintah daerah.
Dari total Silpa yang ada, sekitar Rp28 miliar telah dialokasikan untuk sejumlah kewajiban, seperti pembayaran retensi pekerjaan, pengembalian bantuan keuangan, serta kebutuhan pembiayaan lainnya yang harus dimasukkan dalam perubahan anggaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga masih harus menganggarkan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum dibayarkan selama satu bulan, dan menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Artinya masih belum kita anggarkan, itu ada peruntukan-peruntukannya," ucap Ina.