Menteri HAM Nilai Pemerintah Berhak Atur Lokasi Demonstrasi, Tak Harus di Bundaran HI
Wawan Akuba June 18, 2026 03:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pengaturan lokasi demonstrasi oleh pemerintah merupakan hal yang diperbolehkan sepanjang masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat di tempat lain.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai menanggapi polemik larangan aksi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, yang terjadi pada Jumat (12/6/2026) lalu.

Menurut Pigai, pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat penyampaian aspirasi, terutama apabila berkaitan dengan kepentingan umum dan kelancaran aktivitas masyarakat.

Baca juga: Cek NIK KTP Anda, Siapa Tahu Masuk Penerima Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026

"Oh iya pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan," kata Pigai kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diartikan sebagai upaya membatasi hak warga negara untuk berdemonstrasi.

Selama masih tersedia lokasi alternatif untuk menyampaikan pendapat, menurutnya, hak tersebut tetap terjamin.

Pigai mencontohkan pemerintah dapat mengarahkan massa aksi ke lokasi lain yang telah disiapkan tanpa menghilangkan hak mereka untuk menyampaikan aspirasi.

"Tidak ada, itu namanya pengaturan. 'Eh kamu tidak usah demo di Bundaran HI tapi kamu demo di Lapangan Banteng', boleh. Itu namanya sesuatu aturan, boleh," ujarnya.

Perdebatan mengenai lokasi demonstrasi mencuat setelah aparat keamanan mencegah massa mahasiswa menuju Bundaran HI saat menggelar aksi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Terungkap Alasan KPK Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi MBG, Rupanya Gara-gara Ini

Langkah tersebut memunculkan berbagai tanggapan karena kawasan itu kerap menjadi titik berkumpul massa dalam sejumlah kegiatan publik.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah memberikan alasan terkait kebijakan tersebut.

Kepolisian menyebut Bundaran HI memiliki fungsi strategis sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan lalu lintas di Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pertimbangan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2015.

Menurutnya, Bundaran HI merupakan kawasan utama perputaran kegiatan bisnis di ibu kota.

Karena itu, apabila terjadi penumpukan massa yang menghambat arus kendaraan, dampaknya dapat meluas hingga ke sejumlah ruas jalan lain di Jakarta.

Polda Metro Jaya menilai gangguan lalu lintas di kawasan tersebut berpotensi memengaruhi jalur-jalur arteri yang menjadi akses penting bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Atas dasar itu, aparat mengarahkan massa untuk tidak melakukan aksi di kawasan Bundaran HI dan mempertimbangkan lokasi lain yang dinilai lebih memungkinkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.