TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri mengamankan seorang guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri yang diduga melakukan tindak asusila terhadap salah seorang muridnya.
Guru berinisial D tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang diterima dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Untuk pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan," kata Eko saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Dari Hobi Jadi Cuan, Pensiunan Satpam Pegadaian di Kediri Raup Rezeki dari 1.000 Pasang Sepatu
Dari informasi yang dihimpun, korban dalam perkara ini merupakan seorang siswa laki-laki yang masih duduk di bangku kelas XI. Sementara pelaku berjenis kelamin laki laki diketahui merupakan tenaga pendidik di sekolah yang sama.
Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan akun media sosial lain dan menyamar sebagai seorang perempuan untuk mengelabui korban.
"Korban cuma satu, dia menggunakan akun lain menyamar sebagai cewek," ujar Eko.
Polisi menyebut hingga saat ini korban yang teridentifikasi baru satu orang. Namun penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa tersangka maupun sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Terkait kronologi lengkap, pihak kepolisian masih mendalami lantaran pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi masih berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Menurut Eko, kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Karena itu, setiap laporan yang diterima akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.
"Dijerat dengan Pasal 415 huruf B," tandas Eko.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)