Setelah diumumkan akan muncul konsekuensi publik dan juga dimungkinkan terjadi ekploitasi. Ini perlu dilindungi supaya karya diapresiasi, silahkan pakai tapi ada hak yang harus dijaga ketika diperdengarkan
Pekanbaru, (ANTARA) - Penyanyi dan Komisaris Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan memberikan sosialisasi terkait peningkatan pemahaman hak cipta musik dan lagu bagi insan kreatif dalam kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Marcell di Pekanbaru, Kamis, mengatakan Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 diciptakan untuk menjaga keseimbangan antara pencipta dan publik ketika sudah dipublikasikan. Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.
"Setelah diumumkan akan muncul konsekuensi publik dan juga dimungkinkan terjadi ekploitasi. Ini perlu dilindungi supaya karya diapresiasi, silahkan pakai tapi ada hak yang harus dijaga ketika diperdengarkan," katanya.
Hak cipta, lanjutnya, ada di dalamnya hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan finansial dari karya mereka. Cakupan hak ini meliputi penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, serta penerjemahan ciptaan.
Selain itu, hak ekonomi juga mencakup pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan, hingga penyewaan ciptaan.
Dia mengatakan dalam konteks tersebut LMKN bekerja pada pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, dan komunikasi ciptaan. Pertunjukan ciptaan seperti konser itu penyelenggara harus membayar ke LMKN dan mendapatkan royalti hanya pencipta saja.
Kemudian untuk pengumuman ciptaan yaitu penggunaan media tertentu baik itu ciptaannya maupun hanya sebagai latar belakang. Badan usaha atau membayar ke LMKN dan yang mendapatkan royalti penciptanya, serta penyanyi dan produser yang disebut pemilik hak terkait.
Begitu juga dengan komunikasi ciptaan berupa media platform digital yang memperdengarkan lagu. Royalti dalam hal ini juga diperoleh oleh pencipta, penyanyi dan produser.
Selain hak ekonomi, ada juga hak moral dalam hak cipta yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Hak ini berfungsi untuk memastikan nama pencipta tetap dicantumkan pada karyanya. Hak moral juga memberikan wewenang kepada pencipta untuk mempertahankan integritas ciptaannya, meskipun hak ekonomi atas karya tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.





