Tipu TK di Gumpang Sukoharjo dengan Modus Paket Wisata, Pria Asal Jogja Diringkus
Ryantono Puji Santoso June 18, 2026 05:15 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Seorang pria berinisial YS (42), warga Yogyakarta, diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa persewaan bus dan paket wisata kepada sekolah-sekolah.

Pelaku ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (16/6/2026), setelah sebelumnya dilaporkan oleh sebuah taman kanak-kanak (TK) di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, kasus bermula saat pihak sekolah menyerahkan uang muka sebesar Rp7,5 juta kepada pelaku untuk kegiatan wisata yang dijanjikan lengkap dengan armada bus, kaos peserta, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.

"Pelaku menawarkan paket wisata lengkap dengan armada bus dan fasilitas lainnya. Namun saat hari keberangkatan tiba, seluruh janji tersebut tidak pernah direalisasikan," kata AKP Tugiyo.

Akibat ulah pelaku, kegiatan wisata yang telah dipersiapkan oleh guru, siswa, dan orang tua murid terpaksa batal dilaksanakan.

Merasa dirugikan, pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga mendapatkan bantuan dari biro perjalanan wisata yang namanya dicatut oleh tersangka untuk meyakinkan para korban.

"Pelaku menggunakan nama biro wisata yang sebenarnya tidak terlibat. Pihak biro mengenali pelaku dan memberikan informasi kepada petugas sehingga berhasil diamankan," jelasnya.

Bukan Pelaku Baru

Meski proses penanganan dilakukan oleh Polsek Kartasura, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Kecamatan Grogol.

Saat diamankan, polisi menyita satu unit sepeda motor matik warna hitam serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, YS diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus penipuan dengan modus serupa yang pernah dilakukan di wilayah Yogyakarta.

"Ternyata yang bersangkutan merupakan residivis kasus penipuan dan pernah melakukan tindak pidana yang sama di Jogja," ungkap Tugiyo.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi serupa diduga tidak hanya dilakukan terhadap satu korban.

YS mengaku telah menjalankan modus tersebut di lima lokasi berbeda selama tahun 2026.

Baca juga: ASN Pemkab Karanganyar Jadi Tersangka Penipuan, BKPSDM Baru Tahu dari Medsos

Namun hingga saat ini baru satu korban yang melapor secara resmi ke Polsek Kartasura.

"Kalau pelaporan di Polsek Kartasura baru satu. Namun dari keterangan tersangka, dia melakukan aksi di lima tempat. Untuk korban lainnya belum ada laporan masuk, baik di wilayah kami maupun wilayah lain," terang Kapolsek.

Korban yang menjadi sasaran pelaku mayoritas merupakan lembaga pendidikan yang tengah merencanakan kegiatan wisata.

Pelaku mendatangi sekolah-sekolah dan menawarkan paket perjalanan dengan harga yang dianggap lebih murah dibanding penyedia jasa resmi.

"Korban rata-rata sekolah yang akan mengadakan tur. Tersangka datang menawarkan paket wisata dengan berbagai iming-iming, seperti harga murah, kaos peserta, dan fasilitas lainnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.