PKB Usulkan Kenaikan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen
Hasanudin Aco June 18, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang mendukung kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold hingga 7 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Meski demikian, PKB menegaskan masih akan menampung berbagai masukan sebelum menentukan sikap resmi.

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan partainya masih mencermati berbagai isu krusial yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu. 

Menurut pria yang akrab disapa Gus Jazil ini pembahasan regulasi tersebut membutuhkan kajian mendalam karena menyangkut banyak aspek penting dalam sistem pemilu nasional.

"Bagi PKB, Undang-undang Pemilu itu memang harus dicermati lebih dan PKB terus akan menerima masukan terkait dengan undang-undang pemilu," kata Gus Jazil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dia menjelaskan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian PKB mencakup presidential threshold, parliamentary threshold, daerah pemilihan (dapil), hingga skema pelaksanaan pemilu serentak.

"Jadi nanti pada saatnya PKB akan mengambil sikap terkait beberapa hal yang krusial di undang-undang pemilu. Baik terkait dengan Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, Dapil, pemilu serentak," ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.

Menurut Gus Jazil, masih terdapat banyak ketentuan dalam UU Pemilu yang perlu diselaraskan agar sistem pemilu dapat berjalan lebih efektif dan mampu menjawab tantangan demokrasi ke depan.

"Jadi di situ banyak sekali menunya pasal-pasal yang harus disinkronkan," katanya.

Terkait ambang batas parlemen, Gus Jazil mengungkapkan PKB memandang angka ideal berada pada rentang 5 hingga 7 persen. 

Namun, partainya tetap menghormati pandangan pihak lain yang akan ikut memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Pemilu.

"Bagi PKB 5 sampai 7 persen boleh. Tapi kan tetap kita harus mendengar aspirasi yang lain ya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kenaikan ambang batas parlemen hingga 7 persen masih dapat diterima oleh PKB. 

Menurutnya, usulan tersebut menjadi salah satu opsi yang layak dipertimbangkan dalam upaya memperkuat sistem kepartaian dan tata kelola pemerintahan.

"Tapi bagi PKB ambang sampai 7 persen, 5 sampai 7 persen itu masih boleh gitu," pungkasnya.

 Mengenai ambang batas parlemen

Ambang batas parlemen atau parliamentary treshold merupakan ketentuan dalam sistem pemilu Indonesia yang menentukan persentase minimum suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar bisa mendapatkan kursi di DPR.

Ketentuan ini akan membatasi jumlah partai politik bisa memiliki wakil di DPR RI.

Sejarah Ambang Batas Parlemen di Indonesia:

  • Pemilu 2009 pertama kali diterapkan, sebesar 2,5 persen suara sah nasional.
  • Pmilu 2014  terdiri menjadi 3,5% .
  • Pemilu 2019 kembali naik menjadi 4% .
  • Pemilu 2024  tetap 4% , sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.