Pembangunan Koperasi Desa di Lahan Sawah Dilindungi Kota Malang Bertentangan dengan Kebijakan
Eko Darmoko June 18, 2026 06:00 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Wacana pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih menuai respons dari akademisi.

Dosen dan pakar tata ruang dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Kota Malang, Dr Agustina Nurul Hidayati, menilai rencana tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kebijakan tata ruang yang selama ini telah disusun pemerintah.

Menurut Nurul, Kota Malang saat ini justru masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga alih fungsi lahan sawah maupun kawasan hijau untuk kepentingan lain seharusnya dihindari.

Saat diminta pandangannya perihal rencana pembangunan gedung di LSD, Nurul mengaku sudah kehabisan kata-kata untuk menjelaskan.

“Kalau sudah PSN sulit. Saya speechless,” ujar Agustina Nurul Hidayati kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (18/6/2026)

“Tetapi jujur saja saya tidak setuju. RTH di Kota Malang saja masih kurang,” imbuh Nurul.

Ia menjelaskan bahwa selama ini Pemerintah Kota Malang sebenarnya telah memiliki strategi yang cukup baik untuk meningkatkan luasan RTH.

Berbagai kebijakan telah dilakukan, mulai dari mewajibkan pengembang menyediakan lahan fasilitas umum, pemanfaatan lahan terlantar, pengembangan ruang hijau di koridor jalan, hingga optimalisasi kawasan sempadan sungai.

Baca juga: DPRD Kota Malang Minta Pemkot Cabut Usulan Lahan Sawah Dilindungi untuk Lokasi Koperasi Merah Putih

“Rencananya sebenarnya sudah bagus. Pemkot sudah berupaya mencari RTH dari lahan milik pemerintah, lahan terlantar, sempadan sungai, hingga koridor jalan seperti Jalan Ijen, Langsep, dan Veteran,” katanya.

Nurul menilai pembangunan Koperasi Merah Putih seharusnya tidak dilakukan di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD maupun kawasan hijau.

Menurutnya, secara tata ruang fungsi koperasi lebih tepat ditempatkan pada kawasan perdagangan dan jasa yang memang telah dialokasikan dalam dokumen rencana tata ruang.

“Koperasi Merah Putih itu masuk kategori penggunaan lahan perdagangan dan jasa. Maka tempatkan saja di kawasan yang memang sudah diplot untuk perdagangan dan jasa. Jangan mengalihfungsikan lahan sawah atau ruang terbuka hijau,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah baru saja berupaya memperkuat perlindungan lahan pertanian melalui kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Karena itu, pemanfaatan LSD untuk bangunan baru dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan yang sedang dijalankan.

“Di satu sisi ada kebijakan untuk mempertahankan lahan sawah dan LP2B, tetapi di sisi lain muncul rencana pembangunan gedung koperasi di lahan tersebut. Ini menjadi kontradiktif,” ujarnya.

Baca juga: Produksi Gabah Jauh di Bawah Kebutuhan, Kota Malang Upayakan Lahan Sawah Dilindungi Tidak Menyusut

Nurul juga menyoroti pentingnya peningkatan luasan RTH untuk mengantisipasi berbagai persoalan lingkungan perkotaan, terutama genangan dan banjir akibat berkurangnya daya resap tanah.

Menurutnya, keberadaan ruang terbuka hijau memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air. Jika luas RTH terus berkurang, maka risiko genangan akan semakin besar meskipun Kota Malang berada di wilayah perbukitan.

“Kalau ruang terbuka hijau terus berkurang, air hujan yang seharusnya meresap ke tanah akan menjadi limpasan permukaan atau run off. Akibatnya tetap muncul genangan di berbagai titik,” katanya.

Ia mengusulkan agar Pemerintah Kota Malang memiliki target penambahan luasan RTH secara bertahap setiap tahun. Cara itu bisa membuat cakupan ruang hijau di Kota Malang semakin luas.

“Kalau memungkinkan, minimal ada penambahan satu persen ruang terbuka hijau setiap tahun. Itu akan jauh lebih baik untuk keberlanjutan lingkungan Kota Malang,” ujarnya.

Selain itu, Nurul mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga ruang terbuka di lingkungan permukiman.

Ia menilai setiap bangunan seharusnya tetap menyisakan area terbuka agar fungsi resapan air tetap terjaga.

“Saya mengusulkan setiap rumah menyisakan sebagian lahannya untuk ruang terbuka. Jangan seluruh lahan ditutup bangunan. Drainase itu fungsinya mengeringkan jalan, bukan menampung seluruh air hujan,” pungkasnya.

Menurut Nurul, menjaga keberadaan RTH dan lahan sawah yang tersisa merupakan langkah penting agar pembangunan Kota Malang tetap berjalan seimbang dengan kebutuhan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan kota di masa depan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Hadiri Panen dan Tanam Tebu di Malang, Target Bongkar Ratoon 54 Ribu Ha di Jatim

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.