TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah pemilik kios di Jalan Pasirkoja, Kota Bandung yang dibongkar Satpol PP Kota Bandung, keukeuh meminta solusi ke Pemprov Jabar meski kiosnya masuk kategori bangunan liar (bangli).
Satpol PP Provinsi Jawa Barat mencatat ada 174 bangli di kawasan tersebut.
Hingga hari kedua ini sudah ada 146 bangunan yang telah dibongkar dan upaya penindakan ini ditargetkan rampung pada sore hari.
Pemilik bangli tersebut dipastikan melanggar aturan mengenai garis sempadan jalan yang diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009, kemudian diperbarui melalui Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2012.
Aturan ini melarang pendirian bangunan di area Garis Sempadan Jalan (GSJ) jika mengganggu fungsi jalan.
Sehingga Satpol PP Provinsi Jawa Barat melalukan pembongkaran demi menegakkan Perda tersebut.
"Informasi pembongkaran sudah ada dari bulan kemarin. Tapi tidak ada negoisasi sama sekali," ujar pemilik bangunan, Ridwan Gunawan (26) di lokasi, Kamis (18/6/2026).
Atas hal tersebut, dia pun meminta ada kebijakan dari pemerintah supaya para pedagang dialokasikan lagi atau direlokasi ke tempat yang lebih baik meskipun ia mengakui bahwa tempat tersebut fasilitas publik.
"Alasannya (pembongkaran) karena ini kan jalan. Saya Hampir 8 tahun berjualan."
"Rencana sekarang berjualan dulu di rumah sambil mencari lagi lokasi dan menunggu solusi dari pemerintah," katanya.
Dia mengatakan, dari kabar yang beredar bahwa para pedagang akan mendapat kompensasi atau relokasi.
Tetapi kabar ini belum bisa dipastikan, namun dia pun berharap akan ada solusi agar mendapat pengahasilan.
"Di balik itu katanya ada kompensasi, tetapi itu enggak tahu ada atau enggak. Tapi, baiknya sih direlokasi dibanding kompensasi karena kan membutuhkan tempat, apalagi penghasilan saya satu bulan Rp 3-4 juta," ucap Ridwan.
"Saya lagi jualan usaha jam 9 terus dibongkar. Kalau sekarang pindah enggak tahu kemana, kayaknya jualan dulu di rumah. Kalau pengennya ya di sini, saya jualan karung sudah empat tahun, mau cari lagi tempat tetapi memerlukan uang besar," kata Pepen.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Gatot Sambas Junaedi mengatakan, terkait solusi bagi pemilik bangunan akan segera dikomunikasikan dengan pimpinan karena dalam hal ini Satpol PP provinsi Jawa Barat hanya bertindak selaku penegak Perda.
"Untuk relokasi ataupun untuk hal-hal lain mungkin nanti dari dinas teknis yang akan menjelaskan. Tapi Insya Allah sejauh ini Provinsi Jawa Barat selalu memberikan solusi," ucapnya.(*)
Baca juga: Berdiri Puluhan Tahun di Atas Lahan Provinsi, 174 Bangunan Liar di Jalan Pasirkoja Bandung Dibongkar