TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang memberikan ultimatum keras kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi meski telah ditertibkan.
Jika pelanggaran terus berulang, Pemkab Serang mengancam akan menutup permanen hingga membongkar bangunan usaha tersebut.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menegaskan telah menginstruksikan Satpol PP untuk memperketat pengawasan dan penertiban THM di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Orang nomor satu di Kabupaten Serang itu menyebut, pemerintah daerah siap melakukan langkah tegas, termasuk pembongkaran, terhadap usaha yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya sudah menginstruksikan OPD terkait yaitu Satpol PP untuk menertibkan THM, karena aturannya sudah jelas kalau ada THM di wilayah kita tentu harus kita tertibkan. Sudah beberapa juga yang kita ambil mulai dari miras dan lain-lain. Jadi kita terus mengawasi hal itu," ujarnya, Kamis, (18/6/2026).
Baca juga: Daftar Sekolah SMA/SMK/SKh Swasta Gratis di Kabupaten Serang untuk SPMB Banten 2026
Meskipun penertiban telah dilakukan, masih ada sejumlah pelaku usaha yang tetap mengabaikan aturan dan terus beroperasi. Menanggapi hal tersebut, Bupati menyampaikan ancaman tindakan yang lebih berat bagi pihak yang tetap bandel.
"Kalau mereka terus mengulangi pelanggaran meskipun sudah dilakukan penertiban, maka ke depannya kami tidak segan-segan akan menutup secara permanen toko atau warung yang menyediakan miras. Tentu ini selaras dengan undang-undangan yang ada di kita," tegas dia.
Lebih jauh, Ratu Zakiyah menegaskan bahwa jika upaya penertiban dan penutupan sementara tidak memberikan efek jera, Pemerintah Kabupaten Serang tidak ragu melakukan tindakan pembongkaran bangunan.
"Di beberapa lokasi lain yang sudah kami tangani, pembongkaran pernah dilakukan. Jadi ke depannya, jika mereka tetap tidak mengindahkan imbauan dan tindakan kami, pembongkaran akan menjadi langkah selanjutnya," tambahnya.
Menyikapi keberadaan THM yang berdekatan dengan wilayah Cilegon, Ratu Zakiyah menjelaskan bahwa hal ini menjadi perhatian bersama.
Pemkab Serang telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Cilegon beberapa waktu lalu.
"Kemarin beberapa bulan yang lalu kita sudah koordinasi dengan wilayah Cilegon. Kita semua memang tidak menginginkan adanya THM di wilayah kita, baik yang dekat dengan Cilegon maupun di wilayah Kabupaten Serang lainnya," tutupnya.