Belasan Jurnalis Padati Kejati Sumbar, Tunggu Anggota DPRD BSN DPO Kasus Korupsi KMK
Rezi Azwar June 18, 2026 07:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kabar diamankannya anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BSN yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) menyita perhatian publik dan awak media.

Sejak Kamis (18/6/2026) sore, belasan jurnalis dari berbagai media mulai memadati kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk menunggu kedatangan BSN yang dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Padang.

Pantauan TribunPadang.com sekitar pukul 16.05 WIB, para awak media tampak bersiaga di sejumlah titik di lingkungan Kejati Sumbar.

Mereka menantikan konfirmasi resmi terkait kabar diamankannya BSN yang selama beberapa bulan terakhir menjadi buronan kejaksaan.

Baca juga: Kasus Korupsi KMK, Anggota DPRD Sumbar BSN Diamankan di Jakarta Setelah Berbulan-bulan DPO

kasus korupsi di sumbar BSN kejati sumbar 18/6/2026 2
KASUS KORUPSI- Sejumlah awak media menunggu di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis (18/6/2026). Para jurnalis menantikan kedatangan anggota DPRD Sumbar berinisial BSN yang dikabarkan telah diamankan setelah sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.

Selain menunggu kedatangan BSN, para jurnalis juga menantikan konferensi pers yang akan digelar Kejati Sumbar terkait perkembangan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, BSN akan dibawa ke Kejati Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari foto yang beredar, BSN tampak mengenakan rompi oranye kejaksaan.

Kedua tangannya juga terlihat diborgol saat digiring oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama petugas Kejati Sumbar.

Baca juga: Kejari Padang Dalami Kasus Dugaan Korupsi BSN, Pejabat DPRD Sumbar Diperiksa

Meski demikian, hingga pukul 17.10 WIB, BSN belum terlihat tiba di Kantor Kejati Sumbar.

Sementara pukul 17.15 WIB, Kejati Sumbar Dedie Tri Hariyadi memasuki ruangan Kejati. 

Dedie Tri Hariyadi akan memimpin jumpa pers yang di gelar di Kejati Sumbar. 

Kejati Sumbar Siapkan Konferensi Pers

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, membenarkan pihaknya akan memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.

Menurutnya, penjelasan lengkap akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumbar dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis petang.

"Siap, nanti di Kejati. Sekira jam 18.00 WIB," kata Budi saat dikonfirmasi TribunPadang.com.

Ia meminta awak media menunggu penjelasan resmi dari pimpinan Kejati Sumbar.

"Nanti ya, rilis nanti pimpinan. Nanti ke Kejati saja. Dia masih di perjalanan," ujarnya.

Dikabarkan Diamankan di Jakarta

Sebelumnya, BSN yang merupakan anggota DPRD Sumbar aktif dikabarkan berhasil diamankan setelah berbulan-bulan berstatus DPO dalam kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.

Baca juga: Praperadilan Kasus Anggota DPRD Sumbar Mulai Bergulir, Kuasa Hukum BSN Bantah Unsur Pidana

Berdasarkan informasi yang beredar, BSN diamankan di wilayah Jakarta pada Rabu (17/6/2026). Namun hingga Kamis sore, pihak Kejati Sumbar belum memberikan rincian resmi mengenai lokasi maupun proses pengamanannya.

Kabar tersebut langsung menjadi perhatian luas karena BSN merupakan anggota DPRD Sumbar aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Berstatus DPO Sejak Januari 2026

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan BSN sebagai DPO dalam perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan KMK dan bank garansi yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan PT Benal Ichsan Persada.

Status DPO ditetapkan setelah BSN tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali berturut-turut.

Baca juga: Anggota DPRD Sumbar BSN Terancam Jemput Paksa, Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejari Padang

"Yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, sejak 22 Januari 2026, status DPO sudah kami tetapkan dan syaratnya telah terpenuhi," kata Budi Sastera, Selasa (27/1/2026).

Penetapan DPO tersebut dilakukan di tengah berlangsungnya sidang praperadilan yang diajukan BSN di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.