Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan hentikan program Makan Bergizi gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Karena itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG tidak mendapatkan insentif operasional saat kebijakan tersebut dijalankan .
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan penghentian sementara program tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada periode hari libur sekolah mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Sari menyebutkan surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya dan standarisasi program MBG pada SPPG.
"Di periode yang dulu itu di hari Ramadan, di saat libur pun ada sistem pemberian MBG, sistem -lah dan sebagainya ya. Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BGN Jakarta, Kamis (18/6/2026) seperti dikutip dari detikNews.
Bisa Menghemat Anggaran hingga Rp 3 T
Sari pun menegaskan dengan tidak didistribusikannya MBG saat masa liburan sekolah, maka otomatis seluruh SPPG tidak akan mendapat insentif operasional. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan.
Berdasarkan perhitungan BGN, terdapat sekitar 27.820 SPPG yang telah beroperasi. Dengan dihentikannya pemberian insentif selama 18 hari masa liburan sekolah, lembaga tersebut memperkirakan efisiensi anggaran yang diperoleh dapat mencapai sekitar Rp3 triliun.
Sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari, termasuk bagi satuan yang belum beroperasi secara penuh.
"Selama ini SPPG mendapat insentif sebesar Rp 6 juta per hari walaupun tidak melakukan operasionalisasi secara penuh. Misalnya belum operasional secara penuh karena penerima manfaatnya belum mencapai 3.000 orang," ujarnya.





