TRIBUN-MEDAN.COM – Viral aturan janda wajib ronda malam di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baru-baru ini aturan yang menyebut janda wajib ronda malam atau membayar denda Rp10 ribu jika tak hadir viral di media sosial.
Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebut adanya aturan seorang janda paruh baya diwajibkan ikut ronda malam atau denda itupun sintak memicu perdebatan luas.
Postingan tersebut bahkan mencantumkan lokasi di RT 001 RW 003, Dusun Watuagung, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sehingga membuat sebagian warganet mengira kebijakan itu benar-benar terjadi di wilayah tersebut.
Narasi itu kemudian menuai sorotan karena dianggap tidak berpihak kepada perempuan yang tinggal seorang diri, serta dinilai sebagai aturan lingkungan yang kontroversial.
Baca juga: SEKOLAH Kaya Kini Dicoret dari Penerima MBG, BGN Alihkan ke Wilayah Terpencil dan Rentan Gizi
Namun setelah dilakukan penelusuran, informasi yang beredar tersebut dipastikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kepala Desa Gumpang, Dwi Nuryanto, menegaskan bahwa wilayah yang disebut dalam unggahan viral itu tidak pernah ada di desanya maupun di Kecamatan Kartasura.
"Saya sudah melakukan konfirmasi di beberapa grup dan memastikan bahwa postingan itu bukan berasal dari warga kami," ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, Desa Gumpang tidak memiliki dusun bernama Watuagung seperti yang tercantum dalam unggahan yang beredar luas di media sosial tersebut.
Baca juga: MBG Disetop Saat Libur Sekolah, Insentif SPPG Rp3,45 T Tak Dibayar, Pengusaha MBG Tak Terima
Karena itu, pihaknya memastikan bahwa peristiwa yang diceritakan dalam postingan viral itu tidak terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Menurutnya, klaim lokasi yang menyebut Dusun Watuagung di Desa Gumpang merupakan informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan data administrasi wilayah setempat.
Penelusuran lebih lanjut juga menunjukkan bahwa Dusun Watuagung memang ada di wilayah lain di Jawa Tengah, namun tidak berada di Kabupaten Sukoharjo dan tidak berkaitan dengan Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang sempat berkembang di media sosial setelah unggahan tersebut viral dan memicu beragam komentar dari warganet.
Dengan demikian, informasi yang mengaitkan aturan ronda malam bagi janda paruh baya tersebut dengan Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dipastikan tidak benar atau tidak sesuai fakta.
Baca juga: DAFTAR Lengkap 69 Pejabat Baru Pemko Medan yang Baru Dilantik, Mulai Lurah hingga Kepala Dinas
Tak Ada Nama Dusun Watuagung
Disisi lain juga disebutkan menurutnya, Desa Gumpang tidak memiliki wilayah administrasi bernama Dusun Watuagung sebagaimana yang tercantum dalam unggahan yang beredar luas di media sosial.
Karena itu, pihaknya memastikan peristiwa yang diceritakan dalam postingan tersebut bukan terjadi di Kabupaten Sukoharjo.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan Dusun Watuagung merupakan nama wilayah yang berada di daerah lain di Jawa Tengah dan bukan bagian dari wilayah Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura.
*/tribun-medan.com