Dibesarkan Sejak Kecil, Pria Ini Tega Curi Uang Rp 3 Miliar dari Mantan Majikan, Terungkap Motifnya
Faisal Zamzami June 18, 2026 10:03 PM

 

SERAMBINEWS.COM, BANTEN – Kasus pencurian uang dalam jumlah besar kembali menggemparkan Kabupaten Serang, Banten.

Seorang pria berinisial SA (29) ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah mantan majikannya yang juga telah mengasuhnya sejak kecil, dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp 3 miliar.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Rancondo, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Jumat malam (5/6/2026), saat rumah korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di Jakarta.

Masuk Rumah Lewat Atap

Berdasarkan keterangan kepolisian, SA tidak masuk melalui pintu utama. Ia justru memanjat atap rumah korban dan merusak bagian plafon untuk bisa masuk ke dalam rumah tanpa diketahui warga sekitar.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban.

Di lokasi tersebut, ia menemukan uang tunai yang disimpan dalam tas dan lemari pakaian.

Uang tersebut diketahui merupakan hasil usaha toko buah milik korban yang selama ini dikelola secara pribadi.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana oleh pelaku yang mengetahui kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Baca juga: Terduga Pencuri Putus Tangan Saat Lawan Warga dengan Pisau di Kajhu Aceh Besar

Sempat Terjatuh Rp 79 Juta

Dalam proses pencurian, pelaku tidak berhasil membawa seluruh uang dengan rapi. Polisi mengungkapkan bahwa sekitar Rp 79 juta tertinggal di area plafon rumah.

Diduga uang tersebut terjatuh saat pelaku dalam kondisi panik ketika berusaha keluar dari rumah melalui jalur yang sama.

Meski demikian, SA tetap berhasil membawa kabur sebagian besar uang hasil curian sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Dibantu Dua Rekan

Setelah keluar dari rumah korban, SA tidak bekerja sendirian dalam melarikan hasil kejahatannya.

Ia diduga dibantu oleh dua orang rekannya berinisial AR (28) alias Meong dan AH (29) alias Kodok.

Keduanya berperan membantu mengamankan serta mengangkut uang hasil curian, dan kemudian turut menerima bagian dari hasil kejahatan tersebut.

Motif Sakit Hati dan Ekonomi

Polisi mengungkap bahwa motif utama pelaku diduga dipicu oleh rasa sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya di toko buah milik korban sekitar lima bulan sebelumnya.

Selain itu, faktor ekonomi juga disebut menjadi pendorong tindakan nekat tersebut.

“Pelaku merasa tidak puas dengan penghasilan saat bekerja, dan ada unsur kekecewaan setelah tidak lagi bekerja dengan korban,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan dalam keterangannya.

Baca juga: Bunuh Anak Politikus PKS di Cilegon saat Kepergok Mencuri, Pelaku Terdesak Utang Bank Rp700 Juta

Sosok Pelaku Pernah Diasuh Sejak Kecil

Fakta lain yang mengejutkan adalah hubungan antara pelaku dan korban. SA diketahui bukan orang asing bagi korban, melainkan anak asuh yang telah dibesarkan sejak berusia 4 tahun.

Selama bertahun-tahun, korban bahkan disebut telah menanggung kebutuhan hidup pelaku, termasuk kebutuhan anaknya, serta memberikan pekerjaan di usaha milik korban.

Namun hubungan tersebut justru berakhir tragis setelah kepercayaan yang diberikan korban diduga dikhianati oleh pelaku.

Penangkapan Polisi

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Selasa (16/6/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang hasil kejahatan yang belum sempat digunakan dengan total sekitar Rp 1,1 miliar.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon menegaskan bahwa SA merupakan pelaku utama dalam kasus ini, sementara dua rekannya berperan sebagai pihak yang membantu setelah aksi pencurian dilakukan.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka terancam hukuman penjara dalam jangka waktu yang cukup berat mengingat nilai kerugian yang sangat besar.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil kejahatan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.