Disdukcapil Kota Singkawang Ungkap Kepemilikan KIA Capai Angka 75,58 Persen di Tahun 2026
Try Juliansyah June 18, 2026 11:28 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Singkawang, Darnila, mengatakan capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Singkawang telah mencapai angka 75,58 persen tahun 2026.

Ia menilai angka tersebut sudah melampaui target penyerahan KIA nasional yang dibebankan sebesar 62 persen.

"(Disdukcapil) Kota Singkawang terus menggenjot persentase kepemilikan dokumen ini," ucapnya usai kegiatan penyerahan KIA kepada siswa-siswi SDN 29 Kota Singkawang pada Kamis, 18 Juni 2026.

Meski demikian, ia menegaskan sinergi ini terus dipacu karena masih terdapat 19.414 anak di bawah usia 17 tahun di Kota Singkawang yang belum memiliki KIA.

Sehingga untuk menarik minat sekaligus memberikan manfaat langsung, Pemerintah Kota Singkawang melalui Disdukcapil telah melakukan perjanjian kerja sama dengan beberapa vendor swasta. 

"Bagi anak-anak pemegang KIA di Singkawang, mereka nantinya bisa mendapatkan potongan harga (diskon) khusus saat melakukan transaksi di berbagai tempat wisata, toko buku seperti Gramedia, Optik, dan tempat hiburan lainnya," katanya.

Lanjutnya, melalui kolaborasi tiga pilar antara pihak sekolah, pemerintah daerah (Disdukcapil & Disdikbud), serta Kejaksaan Negeri Singkawang, program tertib administrasi ini diharapkan mempermudah generasi muda dalam mengakses layanan publik esensial.

Baca juga: Usai Terjadi Insiden Jatuhnya Seorang Warga, Wali Kota Singkawang Tinjau di Kawasan Jembatan Roban 

Seperti pendidikan dan kesehatan, sekaligus mewujudkan generasi penerus yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.

Sementara itu, Kepala SDN 29 Singkawang, Indrawaty Ningsih, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan ini. 

Ia menegaskan kepemilikan KIA memiliki esensi yang jauh lebih besar daripada sekadar kepemilikan kartu identitas fisik bagi anak-anak. 

"KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan anak serta menjadi bagian penting dalam tertib administrasi kependudukan sejak usia dini," ujar Indrawaty.

Melalui program penyerahan KIA ini, pihak sekolah berharap para peserta didik dapat mulai memahami pentingnya memiliki identitas diri yang sah dan diakui oleh hukum negara. 

Langkah edukatif sejak usia sekolah dasar ini diharapkan mampu membentuk karakter murid agar tumbuh menjadi warga negara yang disiplin, bertanggung jawab, serta sadar akan hukum.

Ia pun berharap sinergi yang telah terbangun erat antara sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan Kejaksaan Negeri Singkawang ini terus berlanjut.

"Semoga sinergi ini dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, menegaskan pemenuhan dokumen kependudukan merupakan bagian fundamental dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Menurutnya, negara memiliki kewajiban penuh untuk memastikan setiap warga negara termasuk anak-anak untuk memperoleh pengakuan hukum atas status pribadi dan keluarganya.

"Kepemilikan KIA bukan hanya sebagai identitas resmi anak, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak anak sebagai warga negara," ujar Imang Job Marsudi.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan dengan berkolaborasi antara Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.

Kejari Imang pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak SD Negeri 29 Singkawang yang telah berinisiatif dan berkomitmen mendukung penuh program ini. 

Ia menilai singergi tiga pilar ini sebagai contoh kolaborasi pelayanan publik yang sangat baik dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Melalui pendampingan hukum yang konsisten, Kejaksaan Negeri Singkawang berharap cakupan kepemilikan dokumen kependudukan yang sah bagi anak-anak di Kota Singkawang terus meningkat," jelasnya.

Kemudian dokumen KIA ini nantinya akan mempermudah generasi muda dalam mengakses berbagai layanan publik penting, mulai dari sektor pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga kebutuhan administratif lainnya di masa depan.

Ia pun berpesan kepada para siswa agar menjaga kartu identitas tersebut dengan baik.

"Sebagai simbol bahwa mereka adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sejak usia dini," tutupnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.