Komisi B DPRD Surabaya Minta Penuhi Hak Kependudukan Warga Rusun, Machmud: Mudah ke Dispendukcapil
Sudarma Adi June 19, 2026 12:14 AM

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Machmud mendesak agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) memberi kemudahan layanan bagi penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) dalam pengurusan dokumen kependudukan.

‎Dispendukcapil harus memenuhi hak kependudukan warga Rusunawa. "Kalau ada warga Rusunawa mengurus dokumen kependudukan harus dipermudah. Jangan ditolak kalau ke Dispendukcapil. Temui mereka agar marem (puas)," kata Machmud, Kamis (18/6/2026).

‎Desakan Wakil Ketua Komisi B ini disampaikan usai komisi ini menerima aduan warga Rusunawa Urip Sumoharjo. Rusunawa yang berlokasi di Jl Urip Sumoharjo Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, ini mengeluhkan soal pengurusan dokumen kependudukan.

‎Mulai dari pecah KK hingga pengurusan dokumen lain saat penghuni Rusunawa dalam proses nikah dan berkeluarga. Dalam masa transisi status warga di Rusunawa, warga mengeluhkan ribetnya mengurus dokumen kependudukan ini.

Baca juga: Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri Dorong Musrenbang Jadi Kunci Solusi Tuntas Masalah Kota

‎Salah satu warga Rusunawa Urip Sumoharjo menuturkan, mengurus KK itu tidak mudah. Apalagi saat hendak menikah. Sementara membawa penghuni baru karena hubungan pernikahan dilarang.

‎Namun warga rusun belum paham regulasinya dengan utuh. "Warga selama ini belum tahu soal aturan. Di masa transisi saat pecah KK karena keluarga, idealnya aturan itu harus disosialisasikan ke warga," kata Ketua RW Safari.

‎‎Menantu Tak Bisa Masuk KK

‎‎Warga Rusunawa mengadukan persoalan sulitnya mengurus KK saat anak penghuni menikah dengan warga dari luar kota. Suami tak bisa masuk KK istrinya di rusun tersebut.

‎Alasannya, administrasi pindah datang ke rusun milik Pemkot punya syarat khusus.

‎“Dulu sempat ke kelurahan, itu harus ada rekomendasi dari Cipta Karya (sekarang DPR-KPP/Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan). ‎Setelah ke Dispendukcapil disarankan ke DPR-KPP," kata ketua RW Rusun Urip Sumoharjo ini.

‎Perwali yang dimaksud adalah Perwali 38 Tahun 2024 tentang Penataan Penghuni Rusun Milik Pemkot. Aturan itu mewajibkan rekomendasi DPR-KPP untuk proses pindah datang. Tanpa surat itu, Dispendukcapil tak bisa menambah jiwa baru ke KK penghuni rusun.

‎Warga mengadukan sulitnya mengurus surat pindah KK itu sejak 2022. Sementara baru ada Perwali 38/2024 tentang Kependudukan, selain Perwali 93/2023 soal Hunian Rusun.

‎Untuk mengurus KK harus ada surat rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR-KPP).

‎‎Keluarga Inti

‎‎Menurut Dinda, salah satu perwakilan DPR-KPP, sesuai Perwali 93/2023 soal Hunian Rusun, warga baru masuk harus memenuhi syarat. “Pemohon tidak boleh punya tunggakan dan izin huni harus masih berlaku. Kedua, kami cocokkan dengan Perwali 93/2023," jelasnya.

‎Sesuai ketentuan regulasi itu, penghuni Rusunawa hanya boleh untuk keluarga inti. Yakni suami, istri, dan anak yang belum menikah. Jika menikah, dilarang tinggal di Rusunawa.

‎Sebab luas unit Rusunawa seperti Urip Sumoharjo hanya 21 meter persegi, tipe studio. Hanya satu kamar loss. Tidak sehat, kalau sudah menikah tapi jadi satu di rusun.

‎Kalau sudah menikah tidak diperkenankan tinggal di Rusunawa. “Selama tidak ada pelanggaran dan memenuhi Perwali 93/2023, rekomendasi pasti kami terbitkan untuk mengurus KK," jelas Dinda.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.