POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditiadakan selama libur sekolah yang dimulai pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dikutip dari Kompas, Kamis (18/6/2026).
Penghentian penyaluran MBG di sekolah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG pada tahun anggaran 2026.
Momen libur sekolah selama sekitar tiga minggu itu akan dimanfaatkan untuk menata dan memperbaiki tata kelola MBG.
Baca juga: MBG Dihentikan Selama Libur Sekolah 3 Minggu
Ia menjelaskan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi juga tak akan mendapat insentif.
"Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," jelas Arum.
Dengan penyetopan MBG selama libur sekolah, BGN dapat melakukan efisiensi insentif SPPG selama 18 hari sebesar Rp 3,4 triliun.
"Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000.000. Lumayan angkanya," ungkap Arum.
GAPEMBI Tolak MBG Disetop
Selama Libur Sekolah Beberapa jam sebelum konferensi pers BGN, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) telah menyampaikan sikap penolakan SE yang menyetop penyaluran MBG selama libur sekolah.
GAPEMBI mengungkap sejumlah dampak penyetopan program MBG terhadap SPPG. Salah satu dampaknya adalah relawan di SPPG tidak dapat bekerja dan tak mendapatkan honor.
"Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supliier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk," ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Ia juga menyinggung soal insentif yang tidak diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada SPPG selama penyetopan MBG. Alven menganalogikan SPPG seperti rumah kontrakan yang tengah disewa oleh BGN.
Namun, BGN meminta dispensasi untuk tidak membayar uang sewa atau insentif tersebut.
"Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur," ujar Alven.
"Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE, nah begitu Bapak/Ibu. Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak," sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, GAPEMBI menyatakan sikap resmi menolak terbitnya SE yang menyetop penyaluran MBG selama libur sekolah.
"Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis (petunjuk teknis) Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025," tegas Alven. (*)