Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka tersebut.

“Pemeriksaan hari ini itu selain memang pemeriksaan untuk pendalaman materi perkaranya, juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC yang bersangkutan ajukan kepada penyidik,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami sejumlah nama yang diduga meminta jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

“Memang saat ini sedang kami pelajari apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini,” ucapnya.

Hasil pendalaman, kata dia, nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik dan keputusan diterima atau tidaknya JC akan disampaikan kepada publik.

Ia juga menghargai inisiatif Sony Sonjaya yang menyampaikan informasi kepada penyidik.

Pada Kamis ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 selama sekitar sembilan jam.

Usai pemeriksaan, Sony yang merupakan purnawirawan Polri itu tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.