Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui MoU atau nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyikapi perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami sepakat untuk memperbarui MoU yang nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Setyo, pembaruan kerja sama tersebut nantinya dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia KPK, terutama dalam memahami instrumen keuangan modern seperti kripto yang kini semakin relevan dalam proses penelusuran aset hasil dugaan korupsi.
Sementara itu, dia mengatakan KPK sempat mengusulkan adanya penguatan integrasi data dan informasi antara kedua lembaga melalui pemanfaatan sistem yang memungkinkan pertukaran data secara lebih efektif, serta tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan dan peraturan yang berlaku.
“Informasi data yang bisa diakses KPK tentu tidak menjadi kerahasiaan di OJK,” katanya menjelaskan usulan KPK dalam MoU tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penguatan kolaborasi antara institusinya dengan KPK menjadi bagian penting dalam memastikan stabilitas sektor jasa keuangan
Oleh sebab itu, dia menyatakan OJK siap memperluas ruang lingkup kerja sama dengan memasukkan isu-isu yang berkembang, termasuk aset digital dan kripto.
“Kami sangat terbuka terhadap potensi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan baru,” kata dia.
Berdasarkan keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, baik KPK maupun OJK dalam audiensi tersebut sempat mendiskusikan sejumlah bidang kerja sama prioritas.
Misalnya, penguatan dukungan terhadap pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), koordinasi penanganan perkara, penelusuran aset, pemanfaatan aset hasil pemulihan, akses informasi terkait kepemilikan saham dan aset kripto, hingga peluang pelaksanaan parallel investigation pada perkara di sektor perbankan yang terindikasi mengandung unsur korupsi.





