Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil milik tersangka Asep Yusuf Soemantri (AYS) di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

“Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.

Ia mengatakan bahwa penyidik baru mendapatkan mobil tersebut pada hari ini sehingga baru disita.

Adapun mobil yang disita adalah satu unit Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2135 FGX. Saat ini, mobil tersebut terparkir di Gedung Jampidsus Kejagung dengan penyegelan.

Diketahui, Asep Yusuf Somantri merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Untuk peran, Syarief menjelaskan bahwa Asep selaku swasta diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Ia menyebut, Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG guna mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, lanjut Syarief, Asep memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.

Hingga saat ini, total sudah ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta.