SURYA.co.id, SURABAYA – Hubungan asmara antara terdakwa dan korban menjadi salah satu aspek yang paling banyak disorot dalam sidang dugaan penggelapan dan pencurian uang senilai Rp 1,19 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Dalam perkara ini, bukan hanya aliran dana yang menjadi perhatian majelis hakim, tetapi juga kedekatan personal yang pernah terjalin antara kedua pihak.
Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan terapis Spa Superior Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, digelar pada Rabu (17/6/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, terungkap berbagai fakta mulai dari motif pengambilan uang, akses terhadap rekening korban, hingga hubungan asmara antara terdakwa dan saksi korban, Tonny Soegiono.
Kasus ini menjadi menarik karena sebagian besar pembelaan terdakwa bertumpu pada kedekatan hubungan yang pernah terjalin dengan korban.
Sementara itu, jaksa berupaya membuktikan adanya unsur pengambilan uang tanpa hak yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,19 miliar.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Hasannah membantah telah mencuri uang secara diam-diam dari rekening korban.
Menurutnya, korban secara sukarela memberikan akses terhadap rekening tersebut, termasuk nomor PIN ATM.
Terdakwa mengaku hubungan mereka mulai dekat sejak Mei 2024 dan berkembang menjadi hubungan pribadi yang intens.
Dalam dokumen pemeriksaan sebelumnya, terdakwa disebut pernah mengakui mengambil kartu ATM dari casing ponsel korban serta merekam secara diam-diam saat korban memasukkan PIN ATM.
Perbedaan keterangan itu menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam persidangan karena berkaitan langsung dengan cara terdakwa memperoleh akses terhadap rekening korban.
Baca juga: Hubungan Sebenarnya Tonny dan Cewek Terapis Spa Surabaya, Keterangan Korban Disebut Janggal
Dalam persidangan, Nur Hasannah juga mengakui bahwa uang yang diperoleh tidak digunakan sendiri.
"Kita bagi rata, saya dan Triana (Putriana Kusuma Wardani). Karena kita sama-sama percaya. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang pribadi sekitar Rp 100 juta, dan membeli perhiasan," ujar Nur Hasannah di persidangan yang berlangsung di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Putriana Kusuma Wardani sendiri saat ini diketahui berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pengakuan tersebut membuka fakta baru mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dana yang disebut berasal dari rekening korban.
Ketika dicecar hakim mengenai alasan mengambil uang dalam jumlah besar selama kurun waktu sekitar tiga bulan, terdakwa kembali mengaitkan tindakannya dengan hubungan pribadi yang dijalani bersama korban.
Nur Hasannah menyebut uang tersebut merupakan bentuk komitmen korban untuk membiayai kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya setelah keluar dari tempat kerja.
Selain itu, ia juga mengklaim dana tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pelayanan yang pernah diberikan kepada korban.
"Kalau di tempat saya, sekali melayani tipsnya Rp 600.000. Tapi di luar itu, beliau sering memberi secara sukarela Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Beliau juga bilang tidak ada batasan nominal untuk mengambil uang," ujar Nur Hasannah.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena menyangkut alasan terdakwa merasa memiliki hak untuk menggunakan dana dari rekening korban.
Majelis hakim juga menyinggung kedekatan hubungan keduanya dengan mempertanyakan alasan mereka tidak melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Menjawab pertanyaan tersebut, terdakwa mengaku hubungan mereka terkendala perbedaan keyakinan.
"Karena kami beda agama,” kata Nur Hassanah singkat.
Keterangan ini kembali menunjukkan bahwa hubungan pribadi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian fakta yang diungkap selama persidangan.
Dalam sidang tersebut, Nur Hasannah juga mengungkapkan bahwa korban sempat menawarkan pencabutan laporan kepolisian dengan dua syarat.
Menurut terdakwa, syarat tersebut adalah mengembalikan sisa uang yang masih berada di rekening serta kembali menjalin hubungan asmara dengan korban.
Pernyataan itu menjadi salah satu fakta yang turut muncul dalam persidangan dan masih menjadi bagian dari materi yang akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan keterangan para pihak.
Dalam banyak perkara pidana yang melibatkan orang-orang yang saling mengenal dekat, hubungan pribadi sering kali menjadi faktor penting untuk memahami bagaimana akses, kepercayaan, dan transaksi dapat terjadi.
Pada kasus ini, hubungan asmara menjadi dasar pembelaan terdakwa untuk menjelaskan mengapa dirinya dapat mengetahui PIN ATM, menggunakan rekening korban, hingga menerima aliran dana dalam jumlah besar.
Sebaliknya, jaksa berupaya membuktikan apakah akses tersebut diperoleh secara sah atau justru melalui cara yang melanggar hukum.
Karena itu, fokus persidangan tidak hanya berkutat pada jumlah uang yang hilang, tetapi juga pada bagaimana hubungan personal antara kedua pihak terbentuk, sejauh mana kepercayaan diberikan, serta apakah kepercayaan tersebut kemudian disalahgunakan.
Fakta-fakta itulah yang nantinya dapat membantu majelis hakim menilai unsur pidana dalam perkara ini.
Sebelumnya, korban sekaligus pengusaha, Tonny Soegiono, membantah keras anggapan bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan terdakwa.
Keterangan tersebut disampaikan Tonny saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban dalam agenda pembuktian di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2026) siang.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Zulfan Badru Naja, menggali sejumlah aktivitas yang pernah dilakukan Tonny bersama Nur Hasannah di luar lingkungan spa.
Pertanyaan itu diarahkan untuk memperjelas kedekatan keduanya, mengingat korban diketahui beberapa kali berinteraksi dengan terdakwa di luar jam kerja.
“Pernah makan di restoran beberapa kali, membeli buah. Pernah memberikan uang tip bagi terdakwa. Nominal Rp 500 ribu,” kata Tonny Soegiono.
Meski mengakui adanya interaksi tersebut, Tonny menegaskan bahwa hubungan mereka tidak melampaui relasi antara pelanggan dan pegawai spa.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga mengungkap fakta bahwa Tonny dan Nur Hasannah pernah melakukan perjalanan ke Bali bersama.
Namun, menurut Tonny, perjalanan tersebut tidak dapat diartikan sebagai hubungan khusus.
Ia menyebut keberangkatannya ke Pulau Dewata berkaitan dengan urusan bisnis dan dilakukan bersama beberapa orang lainnya.
“Dalam rangka lihat barang, keperluan bisnis. Waktu itu 4 orang. Saya pulang dulu, cuma berapa lama saya lupa. Terdakwa menawarkan barang katanya ada teman punya bongkaran gudang. Tapi saya tidak cocok,” tuturnya.
Tonny juga menjelaskan bahwa selama berada di Bali, dirinya sempat menghadiri sebuah kegiatan fotografi mode yang diinformasikan oleh terdakwa.
“Di Bali ada event lomba foto fashion saya cuma datang lihat. Saya juga tahu teman terdakwa, kenal di Bali. Saya berkenan ikut pengen tahu foto baju. Tidak ada hubungan khusus,” imbuh Tonny.
Menurutnya, keberangkatan tersebut tidak menunjukkan adanya hubungan pribadi maupun hubungan romantis dengan Nur Hasannah.
Dalam keterangannya, Tonny berulang kali menegaskan bahwa dirinya hanya mengenal Nur Hasannah sebagai pegawai spa.
Ia juga membantah kesan bahwa terdakwa merupakan satu-satunya terapis yang pernah melayaninya.
“Saya pernah Spa di tempat lain. Tidak hanya di satu lokasi saja,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan upaya pembelaan terdakwa yang berusaha menggambarkan tingkat kedekatan antara kedua belah pihak.
Selain membahas relasi dengan terdakwa, persidangan juga menyinggung soal pengembalian sebagian dana yang diduga telah diambil.
Kuasa hukum terdakwa menanyakan kemungkinan pencabutan laporan apabila seluruh uang korban dikembalikan.
Tonny mengakui terdakwa sempat mengembalikan sebagian dana, namun jumlahnya belum sesuai dengan total kerugian yang ia laporkan.
“Karena yang ia kembalikan Rp 480 juta. Setelah itu menghilang, saya merasa dibohongi. Semua uang saya ditransfer langsung ke dia. Total uang dikembalikan baru separuh,” tandas Tonny.