TRIBUNTRENDS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah memasuki babak baru.
Untuk pertama kalinya sejak dijalankan secara masif, distribusi makanan bergizi kepada siswa akan dihentikan sementara selama masa libur sekolah nasional.
Keputusan tersebut memunculkan gelombang reaksi dari berbagai pihak. Di satu sisi, pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari efisiensi anggaran dan pembenahan tata kelola.
Namun di sisi lain, penghentian sementara itu dinilai berdampak langsung terhadap ribuan pekerja, relawan, supplier bahan pangan, hingga operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Situasi ini pun memunculkan perdebatan baru mengenai keberlangsungan program MBG di tengah sorotan publik terhadap tata kelola dan efektivitas pelaksanaannya.
Baca juga: Bakom RI Bongkar Fakta Sebelum Ada Program MBG: Dulu 56 Persen Siswa Kelaparan saat Dengerin Guru
Badan Gizi Nasional melalui Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyampaikan bahwa program MBG tidak akan didistribusikan selama masa libur sekolah tahun 2026.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, masa libur sekolah berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” kata Agustina Arumsari saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG tahun anggaran 2026.
BGN menyebut momentum libur sekolah selama kurang lebih tiga minggu akan dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan sistem dan operasional program MBG secara menyeluruh.
Pemerintah menilai penghentian sementara distribusi makanan dapat menjadi ruang evaluasi untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan di lapangan, termasuk standardisasi tata kelola operasional SPPG.
Namun keputusan tersebut juga membawa konsekuensi besar terhadap operasional dapur-dapur MBG di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pengusaha MBG Sebut Kebijakan Pimpinan Baru BGN Cacat Legalitas: Ini Blunder Hukum Contoh Nyata
Dalam penjelasannya, Agustina menegaskan bahwa seluruh SPPG yang tidak menjalankan operasional selama masa penghentian MBG otomatis tidak akan menerima insentif.
“Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” jelas Arum.
Kebijakan ini menjadi salah satu poin yang paling menuai sorotan karena menyangkut keberlangsungan operasional ribuan dapur MBG dan para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari program tersebut.
Meski menuai polemik, pemerintah menyebut penghentian sementara program MBG selama masa libur sekolah mampu menghasilkan efisiensi anggaran yang sangat besar.
Menurut Agustina, efisiensi insentif SPPG selama 18 hari mencapai lebih dari Rp 3 triliun.
“Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000.000. Lumayan angkanya,” ungkap Arum.
Angka tersebut disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan ulang anggaran program MBG di tengah evaluasi besar-besaran yang sedang berlangsung.
Beberapa jam sebelum konferensi pers BGN digelar, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia atau GAPEMBI telah lebih dulu menyampaikan penolakan terhadap Surat Edaran penghentian MBG selama masa libur sekolah.
Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menilai kebijakan tersebut akan berdampak serius terhadap banyak pihak yang selama ini terlibat dalam rantai pelaksanaan MBG.
“Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk,” ujar Alven dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Pengusaha MBG Tolak Surat BGN yang Setop Makan Gratis saat Libur Sekolah: Melanggar Perjanjian!
Menurut GAPEMBI, penghentian distribusi MBG bukan hanya berdampak pada operasional dapur, tetapi juga memukul supplier bahan pangan dan relawan yang selama ini bekerja di SPPG.
Pasokan hasil pertanian, peternakan, hingga kebutuhan logistik lain dikhawatirkan akan menumpuk karena distribusi mendadak dihentikan.
Sementara itu, ribuan relawan dan pekerja dapur disebut kehilangan penghasilan selama masa penghentian operasional.
Dalam kritiknya, Alven juga menyinggung soal penghentian insentif SPPG yang dianggap sepihak.
Ia mengibaratkan hubungan antara SPPG dan pemerintah seperti pemilik rumah kontrakan dengan penyewa.
“Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur,” ujar Alven.
Ia menilai keputusan tersebut dikeluarkan tanpa komunikasi dan persetujuan dari pihak mitra penyelenggara SPPG.
“Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE, nah begitu Bapak/Ibu. Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak,” sambungnya menegaskan.
Di akhir pernyataannya, GAPEMBI secara resmi menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang menghentikan MBG selama libur sekolah.
“Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025,” tegas Alven.
Polemik penghentian sementara MBG ini diperkirakan masih akan terus bergulir, terlebih program tersebut kini tidak hanya menyangkut kebutuhan gizi siswa, tetapi juga menyentuh persoalan ekonomi ribuan pekerja, supplier pangan, hingga keberlangsungan operasional SPPG di berbagai daerah Indonesia.
***
(TribunTrends/Kompas)