- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka kasus Makan Bergizi Gratis (MBG).
Glory diduga melakukan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nilainya mencapai sekitar Rp 100 juta per titik.
Ia digiring Kejagung menuju mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka pada Kamis (18/6).