SRIPOKU.COM- Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna hitam milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Asep Yusuf Somantri (AYS).
Penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (18/6/2026) sebagai bagian dari upaya penelusuran aset para tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan mobil tersebut merupakan aset milik AYS yang telah ditahan sejak pekan lalu.
"Jadi itu mobil dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan sekitar minggu lalu yaitu saudara AYS," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Selain kendaraan tersebut, penyidik juga tengah menelusuri aset lain yang diduga terkait dengan para tersangka.
Namun proses penyitaan masih berlangsung dan belum dapat diumumkan lebih lanjut.
"Masih proses ya, untuk penyitaan aset-aset masih proses," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Toyota Alphard Lombardi berwarna hitam dengan nomor polisi B 2135 FGX itu terparkir di halaman Gedung Bundar Jampidsus.
Pada kendaraan tersebut telah terpasang tanda penyitaan Kejaksaan RI berwarna merah putih.
Meski kondisi kendaraan masih terlihat baik, bagian kaca depan dan kap mesin tampak dipenuhi debu tebal.
Sementara bagian interior kendaraan terlihat minim barang, hanya terdapat tisu kering di kursi penumpang depan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang juga menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Syarief, AYS diduga berperan mencari dan mengatur mitra pelaksana program MBG atas perintah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
AYS disebut mendapatkan akses untuk mengetahui titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kosong dan melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra.
Tak hanya itu, AYS juga diduga mengatur calon SPPG yang telah lolos pendaftaran agar statusnya dibatalkan, lalu melakukan pengaturan terhadap titik-titik dapur yang tersedia.
Setelah proses tersebut, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP.
Saat ini ia menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.