TRIBUN-SULBAR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis sosok tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diketahui, kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka.
Setelah dua pekan berproses, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka baru tersebut disebut sebagai sosok yang menyetorkan uang miliaran rupiah kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Mark-up Motor Listrik MBG Senilai Rp1,1 Triliun
Baca juga: Mahasiswa di Jakarta dan Makassar Sudah Turun ke Jalan, Demo Tolak Kenaikan BBM dan Hentikan MBG
Ia adalah Glory Harimas Sihombing (GHS).
Glory menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
"Penyidik menetapkan saudara GHS selaku swasta sebagai tersangka baru dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Syarief mengungkapkan keterlibatan Glory dalam kasus dugaan jual beli titik SPPG.
Glory awalnya diminta oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG.
Selanjutnya, Dadan memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG.
Setelah yayasan yang didirikannya memperoleh titik dapur SPPG, Glory diduga menjual titik tersebut kepada pihak lain.
Glory juga disebut mendapatkan akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan.
Dengan akses tersebut, ia diduga dapat mengurus proses rollback terhadap SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan IFSR.
Setelah mengatur titik SPPG, Glory diduga menyetorkan sejumlah uang kepada Dadan.
Uang tersebut diketahui berasal dari mitra-mitra MBG yang diurus oleh Glory Harimas Sihombing.
Atas perbuatannya, Glory dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Glory kini ditahan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ia menjadi orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berikut daftar enam tersangka kasus dugaan korupsi MBG:
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya.
Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Glory Harimas Sihombing merupakan pendiri sekaligus pembina Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Yayasan tersebut berdiri sejak 2021 dengan fokus pada kajian isu ketahanan pangan.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Glory merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2014.
Ia menyandang gelar sarjana di bidang Biologi.
Berdasarkan dokumen hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) berjudul Ada Siapa di Balik MBG?, Glory pada Pilpres 2024 disebut menjabat sebagai Koordinator Balai Dewan Pakar Prabowo.
Dalam catatan lainnya, Glory pada 2024 pernah menjadi pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam salah satu permohonannya, Glory meminta Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 3 UU Sisdiknas tentang tujuan pendidikan nasional.
Dalam argumentasinya, pasal tersebut dinilai hanya mengatur tujuan pendidikan nasional tanpa mengatur secara spesifik bagaimana pemerintah menjamin hak anak-anak Indonesia untuk memperoleh makanan bergizi.
(*)