BANJARMASINPOST.CO.ID - Dokter Richard Lee ajukan permohonan jadi tahanan kota, sosok yang jadi penjamin diungkap kuasa hukum.
Perkara yang menjerat Richard Lee kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan, Kamis (18/6/2026) kemarin.
Selama proses persidangan, Richard Lee ditahan di Lapas Pemuda Tangerang.
Seiring bergulirnya proses sidang, Richard kini menyampaikan permohonan kepada Hakim untuk dialihkan sebagai tahanan kota.
Hal ini diutarakan oleh kuasa hukum Richard, Faizal Hafied usai persidangan perdana kemarin.
"Kami menyampaikan surat permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan istri," kata Faizal Hafied, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (19/6/2026).
Faizal mengatakan, istri Richard yakni Reni Effendi bersedia menjadi penjamin jika permohonan tersebut dikabulkan.
Selain istri, Faizal selaku kuasa hukum juga menjadi penjamin bagi Richard.
"Dan jaminan kami sebagai kuasa hukum," kata Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee," sambungnya.
Pertimbangan permohonan dokter berusia 40 tahun itu menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatannya yang kurang baik.
Richard Lee disebut menderita penyakit lambung kronis. Penyakit tersebut kabarnya memerlukan penanganan medis secara tepat.
"Kami berharap beliau diberikan kesempatan untuk dapat pengalihan penahanan. Karena beliau sakit dan ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan," jelasnya.
Dokter Richard Lee mengungkap kondisi kesehatannya yang sempat menurun saat menjalani masa penahanan.
Saat ditemui jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Richard Lee mengaku mengalami masalah kesehatan selama berada di dalam tahanan.
Kesehatannya drop akibat penyakit lambung yang dideritanya selama ini.
"Saya kan memang ada sakit gastritis kronis ya, sebelum ini kan saya banyak kali untuk dirawat di rumah sakit," ungkap Richard Lee, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (18/6/2026).
Karena penyakit tersebut, Richard Lee harus menjalani pengobatan rutin.
Baca juga: Kembali pada Kevin Gusnadi, Aktivitas Ayu Ting Ting Usai Kembali ke Indonesia Terekam
Saat di dalam tahanan, Richard Lee sempat mengeluh sakit hingga akhirnya diberikan obat melalui infus.
"Ada pengobatan rutin yang menang saya haru jalani juga, kemarin saya sempat mengeluhkan di Polda, sempat diinfus juga beberapa kali," beber pemilik klinik kecantikan Athena Group itu.
Untuk menghadapi proses hukum yang berjalan ini, suami Reni Effendi itu juga telah meminta pendampingan medis.
Bahkan sampai saat ini dirinya masih rutin mengonsumsi obat-obatan.
"Ini saya juga lagi minta untuk arahan supaya bisa saat pendampingan dari tim di medis supaya nggak terlalu sering kumat lagi."
"Masih konsumsi obat untuk lambung," terang Richard Lee.
Sebagai informasi, perkara yang menjerat Richard Lee berawal dari konten dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Ia menuding, beberapa produk milik Richard Lee telah masuk dalam kategori overclaim atau penipuan kandungan bahan dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Sebaliknya, Richard juga melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Doktif kabarnya juga sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau atau Doktif mengungkapkan perkembangan terbaru kasus yang menjerat Richard Lee.
Menurut Doktif, perkara yang dilaporkannya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen kini telah memasuki tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Alhamdulillah, wasyukurillah Doktif panjatkan syukur yang luar biasa. Laporan Doktif dan korban-korban lainnya sudah masuk ke tahap dua, artinya buktinya sudah lengkap, dan sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Doktif di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/6/2026).
"Saat ini beliau ditahan di Lapas Tangerang Kota. Untuk 20 hari ke depan tanpa bisa dijenguk. Jadi memang tidak boleh ada yang menjenguk, kecuali pengacara," ujarnya.
Lebih lanjut, Doktif mengaku mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut akan mendapat pengawalan khusus dari pihak kejaksaan.
Ia menyebut ada tujuh jaksa yang akan menangani perkara tersebut, terdiri dari empat jaksa dari Kejaksaan Negeri dan tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi.
"Yang Doktif tahu dari pihak Kejaksaan akan memberikan tujuh jaksa. Empat dari Kejari dan tiga dari Kejati," ucapnya.
Doktif menilai, penunjukan tujuh jaksa menunjukkan perkara tersebut mendapat perhatian serius.
"Jadi rupanya Doktif bersyukur banget kasus ini akan dikawal ketat. Atensi khusus oleh masyarakat dan oleh pihak Kejaksaan Agung," katanya.
Meski demikian, Doktif masih mempertanyakan belum adanya perkembangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ia menyoroti belum diterapkannya Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan serta belum terdengarnya proses dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doktif mempertanyakan, kenapa istri dari Richard Lee belum tersentuh hukum.
"Cuma ada kejanggalan. Kenapa sampai detik ini Pasal 55, keikutsertaan dari tersangka DRL yaitu istrinya, DRE, belum tersentuh sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya. Begitu pun dengan pasal TPPU yang sampai saat ini belum terdengar juga," tuturnya.
Karena itu, Doktif berencana menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Yang Doktif laporkan dari awal itu bukan seorang tersangka DRL semata, tapi banyak orang yang seharusnya ikut dilibatkan dalam kasus ini. Tapi kok ternyata sampai detik ini hanya satu orang itu yang kena," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)